• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Friday, 24 July 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Karyawan Baru Jangan Sampai Dibohongi! Disnakertrans Kalteng Tegaskan 1 Bulan Kerja Tetap Dapat THR

Dilla by Dilla
3 March 2026
in Tanpa Kategori
0
Karyawan Baru Jangan Sampai Dibohongi! Disnakertrans Kalteng Tegaskan 1 Bulan Kerja Tetap Dapat THR

Jakarta (Lensagram) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah (Disnakertrans Kalteng) menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Karena itu, perusahaan diminta mematuhi aturan dan tidak menahan hak karyawan, termasuk pekerja baru.

Penegasan ini disampaikan menjelang Hari Raya, saat banyak pekerja mempertanyakan hak THR mereka. Disnakertrans Kalteng mengingatkan bahwa ketentuan pemberian THR sudah diatur pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah.

Pekerja 1 Bulan Tetap Berhak THR

Disnakertrans Kalteng menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Namun, besaran yang diterima dihitung secara proporsional, sesuai masa kerja.

Sebagai contoh, jika karyawan belum genap 12 bulan bekerja, maka perusahaan wajib menghitung THR berdasarkan perbandingan masa kerja dengan 12 bulan. Dengan demikian, hak pekerja tetap terlindungi meskipun statusnya masih karyawan baru atau kontrak.

Selain itu, Disnakertrans menekankan bahwa aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

  • Pekerja tetap maupun kontrak

Perusahaan Diminta Patuh Aturan

Lebih lanjut, Disnakertrans Kalteng meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar, maka pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, perusahaan diimbau segera menghitung dan menyiapkan pembayaran THR agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial. Di sisi lain, pekerja juga diminta memahami haknya serta melapor jika menemukan pelanggaran.

Pekerja Diminta Aktif Melapor

Untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja, Disnakertrans Kalteng membuka layanan pengaduan THR. Dengan adanya pengawasan ini, pemerintah berharap hak pekerja dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Sementara itu, Disnakertrans juga mengajak perusahaan dan pekerja menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pasalnya, kepatuhan terhadap aturan THR tidak hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawan.

Kesimpulan

Singkatnya, pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional. Karena itu, karyawan baru tidak perlu ragu menanyakan haknya. Sebaliknya, perusahaan wajib menjalankan aturan agar tercipta iklim kerja yang sehat dan kondusif di Kalimantan Tengah.

Baca Juga : Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 Bikin Kaget, Ini Instruksi Pramono!

Loading

Tags: DisnakertransKaltengInfoKetenagakerjaanKaryawanBaruPalangkaRayaTHR2026
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya
Tanpa Kategori

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

24 July 2026
Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya
Tanpa Kategori

Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

24 July 2026
Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif
Tanpa Kategori

Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

23 July 2026
Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tanpa Kategori

Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

23 July 2026
Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN
Tanpa Kategori

Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN

22 July 2026
Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global
Tanpa Kategori

Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global

22 July 2026

Berita Terbaru

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

24 July 2026
Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

24 July 2026
Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

23 July 2026
Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

23 July 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

24 July 2026
Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

24 July 2026
Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

23 July 2026
Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

23 July 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist