Jokowi secara resmi meneken Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024.
Salah satu ketentuan dalam UU tersebut adalah masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode. Ini berarti total masa jabatan kades dapat mencapai 16 tahun.
Pasal 39 mencantumkan masa jabatan kepala desa sebagai berikut:
Ayat 1: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2: Kepala Desa yang dimaksud dalam ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga : Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Segini Harganyaa?!
Pada aturan sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama enam tahun.
Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun.
UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1). Warga Negara Indonesia (WNI)
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
10). Berbadan sehat
11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota
Baca Juga : PERANG DUNIA 3 ?! Iran Tembak 300 Rudal Ke Israel Hingga Pangkalan Militer Hancur
Jokowi Tekan UU Desa Meskipun demikian, pada Pasal 118 dijelaskan bahwa saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Sebelum mencalonkan diri untuk satu periode selanjutnya, kepala desa atau anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa jabatannya.