Jakarta (Lensagram) – Pilkada 2024 semakin dekat, dan berbagai persiapan telah dilakukan untuk menjamin kelancaran proses pemilu.
Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Peran PTPS sangat strategis dalam menjaga integritas proses pemungutan suara, mulai dari persiapan hingga pelaporan hasil pengawasan.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai gaji dan tugas PTPS pada Pilkada 2024, serta perbedaan antara PTPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga : Warga Depok Geger, Penemuan Granat dan Ratusan Peluru Aktif di Galian Septic Tank Rumah
Berikut ulasannya.
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan, gaji PTPS untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp800.000 per orang per bulan .
Selain gaji, PTPS juga akan mendapatkan pelatihan intensif sebelum menjalankan tugas di hari H. Pelatihan ini bertujuan agar setiap PTPS memahami aturan, tanggung jawab, serta cara menangani potensi pelanggaran selama proses pemilu berlangsung.
Tugas Utama PTPS Pilkada 2024
PTPS mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan. Berikut adalah tugas utama yang harus dijalankan:
- Mengawasi Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Termasuk kelengkapan logistik pemilu seperti surat suara, daftar pemilih tetap (DPT), dan fasilitas TPS.
- Menolak tidak terjadi gangguan atau pelanggaran selama proses pemungutan suara.
- Mengajukan Keberatan atas Dugaan Pelanggaran
- PTPS bertugas melaporkan temuan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara.
- Melaporkan Temuan ke Panwascam
- Seluruh hasil pengawasan dilaporkan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melalui Panwaslu kelurahan/desa sebagai bahan evaluasi.
Perbedaan PTPS dan KPPS
PTPS sering dianggap sama dengan KPPS, padahal keduanya memiliki peran yang berbeda. Berikut perbedaannya:
- Tugas KPPS:
KPPS bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka memastikan DPT tersedia, memfasilitasi pemilihan, dan menyerahkan berita hasil penghitungan suara kepada Saksi dan PPK. - Tugas PTPS:
PTPS lebih fokus pada pengawasan tahapan pemilu. Mereka memastikan transparansi proses, mencegah pelanggaran, dan mengawasi pergerakan hasil transmisi suara. - Jumlah Petugas:
KPPS terdiri dari tujuh orang per TPS, sementara PTPS hanya satu orang per TPS.
Pentingnya Peran PTPS dalam Pilkada 2024
Baca Juga : HEBOH, Kotak Suara Pemilu 2024 di Paniai Papua Tengah di Bakar Warga
Keberadaan PTPS sangat penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan, bebas dari pelanggaran, dan menghasilkan pemimpin yang kredibel.
Dengan gaji yang telah ditentukan dan pelatihan intensif, PTPS diharapkan dapat menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
Dengan terjaganya integritas PTPS, masyarakat dapat merasa lebih yakin bahwa suara mereka dihargai dan diperlakukan secara adil dalam Pilkada 2024.