Jakarta (Lensagram) – Revisi UU Pemilu kembali jadi sorotan. DPR perlu mengejar waktu untuk menyusun aturan baru sebelum tahapan Pemilu 2029 masuk ke fase penting.
Pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya soal sistem pemilu. DPR juga perlu membahas sengketa, politik uang, lembaga pemilu, hingga aturan pencalonan.
Karena itu, proses revisi perlu berjalan dengan cermat. DPR juga perlu membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan.
Revisi UU Pemilu Kejar Target 2026
DPR telah menyiapkan revisi UU Pemilu sebagai salah satu agenda penting. Komisi II juga sudah menghimpun masukan dari pakar, penyelenggara pemilu, dan kelompok masyarakat.
Sebelumnya, DPR menargetkan revisi UU Pemilu rampung pada akhir 2026. Target ini membuat waktu pembahasan terasa makin sempit.
Namun, DPR masih harus membahas banyak isu. Karena itu, setiap tahap perlu berjalan tanpa mengurangi kualitas aturan.
Ada 10 Isu dalam Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada 10 isu besar yang masuk dalam kajian. Isu itu mencakup masalah lama dan isu baru.
Beberapa isu berkaitan dengan sistem pemilu. Ada juga pembahasan soal ambang batas parlemen dan pencalonan presiden.
Selain itu, DPR perlu mengkaji lembaga penyelenggara pemilu. Penataan daerah pemilihan juga masuk dalam agenda.
DPR juga perlu melihat kembali jadwal dan model pemilu. Hal ini penting agar aturan baru tidak menimbulkan masalah saat pemilu berlangsung.
Sengketa Pemilu Jadi Perhatian
Sengketa pemilu menjadi salah satu risiko yang perlu DPR cegah. Aturan yang kurang jelas bisa memicu beda tafsir.
Akibatnya, peserta pemilu dapat membawa persoalan ke jalur hukum. Kondisi ini bisa membuat proses pemilu makin panjang.
Karena itu, DPR perlu membuat aturan yang jelas. Setiap pasal juga harus punya dasar hukum yang kuat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menekankan hal ini. Ia meminta DPR membahas revisi UU Pemilu dengan cermat agar aturan baru tidak kembali memicu gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Politik Uang Masih Jadi Ancaman
Selain sengketa, politik uang juga menjadi isu besar. Praktik ini dapat merusak kualitas pemilu.
Sejumlah pihak mendorong revisi UU Pemilu agar lebih kuat dalam mencegah politik uang. Dewan Pertimbangan Presiden juga mencatat dorongan agar revisi UU Pemilu memberi perhatian lebih pada pencegahan praktik ini.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan bahkan mendorong sanksi blacklist bagi pelaku politik uang. Usulan ini menunjukkan bahwa isu politik uang masih menjadi perhatian dalam pembahasan aturan pemilu.
Biaya Politik Ikut Jadi Sorotan
Politik uang juga tidak bisa lepas dari biaya politik. Biaya yang tinggi dapat memberi tekanan besar bagi peserta pemilu.
Karena itu, DPR perlu melihat masalah ini dari sisi yang lebih luas. Aturan baru harus mampu menutup celah yang bisa mendorong praktik uang dalam kontestasi politik.
Selain itu, partai politik perlu memperbaiki tata kelola dana. Transparansi dana politik dapat membantu menjaga kepercayaan publik.
KPK juga telah mendorong perbaikan tata kelola partai politik. Langkah ini penting untuk mencegah risiko korupsi di sektor politik.
DPR Perlu Dengarkan Publik
Pembahasan UU Pemilu tidak bisa hanya berjalan di ruang parlemen. DPR perlu mendengar suara masyarakat.
Akademisi, KPU, Bawaslu, partai politik, dan kelompok masyarakat sipil punya banyak masukan. Mereka dapat membantu DPR melihat masalah dari berbagai sisi.
Karena itu, partisipasi publik menjadi kunci. DPR juga sudah menyatakan akan membuka ruang masukan dalam proses revisi.
Dengan begitu, aturan baru bisa lebih sesuai dengan kebutuhan pemilu. Publik juga dapat ikut mengawasi prosesnya.
Waktu Mepet, Kualitas Jangan Turun
DPR menghadapi tantangan besar. Di satu sisi, DPR perlu mengejar target penyelesaian pada 2026.
Di sisi lain, DPR harus memastikan isi aturan benar-benar matang. Jangan sampai waktu yang sempit membuat pasal penting luput dari kajian.
Karena itu, DPR perlu menjaga ritme pembahasan. Pemerintah dan DPR juga perlu membangun komunikasi yang baik.
Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan hanya soal mengejar target. Aturan baru harus mampu memberi kepastian hukum.
Selain itu, aturan harus bisa menekan politik uang. Aturan juga harus mampu mengurangi potensi sengketa.
Jika DPR mampu menjaga tiga hal itu, revisi UU Pemilu dapat menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Baca Juga : Sektor Digital Tak Goyah Meski Anggaran Dipangkas, Apa Strategi Menkomdigi?
![]()












