Jakarta (Lensagram) – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan! Pemerintah dipastikan akan menaikkan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen mulai tahun 2025.
Rencana kenaikan ini telah masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan pensiunan.
Baca Juga : THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Berikut Rinciannya
Sri Mulyani: Bentuk Apresiasi bagi Pelayan Publik
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dan pensiunan sebagai garda depan pelayanan publik.
“Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan,” seperti dikutip dari kanal YouTube Info Guru Update.
Mengapa Gaji Naik?
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan ini didorong oleh inflasi dan naiknya biaya hidup yang mempengaruhi daya beli ASN dan pensiunan.
Karena mereka memiliki pendapatan tetap, penyesuaian gaji sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi mereka.
Kenaikan gaji ini juga diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi ASN agar lebih produktif dan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Sementara bagi masa pensiun, tambahan penghasilan ini sangat berarti karena menjadi sumber utama pendapatan di masa tua.
Kapan Berlaku dan Bagaimana Mekanismenya?
Kenaikan 16 persen ini akan berlaku untuk seluruh ASN aktif dan pensiunan di Indonesia mulai tahun 2025.
Namun, kenaikan besaran ini akan disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairannya.
Saat ini, masih dibahas lebih lanjut terkait dampaknya terhadap tunjangan dan insentif lainnya.
Baca Juga : Kementerian BUMN Bantah Abu Janda Jadi Komisaris JMTO
Kesimpulan
Kenaikan gaji ini menjadi angin segar yang telah lama dinanti-nantikan. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat semangat kerja dan kualitas layanan publik.
Pantau terus informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan dan rincian teknis lainnya!