Jakarta (Lensagram) – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2025. Pembayaran THR akan dimulai secara bertahap mulai 17 Maret 2025.
Dasar Hukum dan Penerima THR PNS 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 , yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Jalur Darat 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Total penerima THR tahun ini mencapai 9,4 juta aparatur negara , meliputi ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI-Polri, serta para hakim .
Presiden Prabowo menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan dalam skema berikut:
✅ Gaji pokok
✅ Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya)
✅ Tunjangan kinerja 100% (untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim)
Sementara itu, ASN daerah akan menerima tunjangan dengan skema serupa, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah . Pensiunan juga akan mendapatkan THR sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
📌 THR PNS 2025 : Cair 17 Maret 2025 , atau dua minggu sebelum Idul Fitri
📌 Gaji ke-13 : Dibayarkan Juni 2025 , bertepatan dengan awal tahun mengajar baru sekolah
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para ASN dalam mengatur keuangan mereka selama bulan Ramadhan , mudik, dan libur Lebaran.
Baca Juga : Gerhana Bulan Total Ramadhan 2025: Fenomena Langka yang Sayang Dilewatkan
Kebijakan Tambahan Selama Ramadhan dan Lebaran 2025
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menerapkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama periode mudik Lebaran :
✅ Diskon harga tiket pesawat hingga 14% selama masa liburan Idul Fitri
✅ Penurunan tarif tol dan transportasi umum untuk kelancaran arus mudik
✅ THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD
✅ Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online
Daftar Gaji PNS 2025
Gaji PNS tahun 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 , yang merupakan revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan mempercepat pembangunan nasional. Berikut daftar gaji PNS terbaru:
Gaji PNS Golongan I
💰 Golongan Ia : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
💰 Golongan Ib : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
💰 Golongan Ic : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
💰 Golongan Id : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
💰 Golongan II-a : Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
💰 Golongan II-b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
💰 Golongan II-c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
💰 Golongan II-d : Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
💰 Golongan III-a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
💰 Golongan III-b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
💰 Golongan III-c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
💰 Golongan III-d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
💰 Golongan IV-a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
💰 Golongan IV-b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
💰 Golongan IV-c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
💰 Golongan IV-d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
💰 Golongan IV-e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas dan Keuntungan PNS
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Mengancam, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti:
✅ Cuti tahunan dan cuti besar
✅ Jaminan pensiun dan hari tua
✅ Perlindungan kesehatan dan asuransi
✅ Peluang pengembangan kompetensi dan pelatihan
Dengan adanya kebijakan THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan ASN semakin meningkat, serta dapat berkontribusi lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat.