• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Wednesday, 16 September 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Banyak Karyawan Tak Dapat Cuti Lebaran, Benarkah Perusahaan Bisa Dituntut?

Dilla by Dilla
14 March 2026
in Tanpa Kategori
0
Banyak Karyawan Tak Dapat Cuti Lebaran, Benarkah Perusahaan Bisa Dituntut?

Jakarta (Lensagram)  – Menjelang libur Lebaran, banyak karyawan mulai mengajukan cuti untuk pulang ke kampung halaman. Namun, tidak semua permintaan cuti disetujui perusahaan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja: apakah perusahaan bisa dituntut jika tidak memberikan cuti Lebaran?

Pada dasarnya, aturan mengenai cuti kerja di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Namun demikian, pemberian cuti tetap harus melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Artinya, perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal cuti agar operasional tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, banyak perusahaan menerapkan sistem pembagian cuti secara bergiliran. Langkah ini dilakukan agar tidak semua karyawan mengambil cuti pada waktu yang sama, terutama saat momen Lebaran yang biasanya memiliki permintaan tinggi.

Meski begitu, perusahaan tetap wajib menghormati hak cuti karyawan. Jika perusahaan sama sekali tidak memberikan cuti tahunan tanpa alasan yang jelas, maka pekerja berhak menyampaikan keluhan melalui mekanisme internal perusahaan terlebih dahulu.

Selanjutnya, pekerja juga dapat melaporkan persoalan tersebut kepada **Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui jalur pengaduan ketenagakerjaan. Proses ini biasanya dimulai dengan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Di sisi lain, pakar ketenagakerjaan mengingatkan bahwa gugatan hukum biasanya menjadi langkah terakhir. Pasalnya, sebagian besar kasus cuti kerja dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Oleh karena itu, karyawan disarankan untuk mengajukan cuti lebih awal dan berkomunikasi dengan atasan. Dengan perencanaan yang baik, perusahaan tetap dapat menjaga operasional, sementara karyawan juga bisa menikmati libur Lebaran bersama keluarga.

Baca Juga : Ribuan PPPK Medan Bisa Bernapas Lega, THR dan Gaji ke-13 Resmi Diberikan

Loading

Tags: CutiLebaranHakKaryawanInfoKerjaKetenagakerjaanLebaran2026
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Tanpa Kategori

Skor MCP KPK Tembus 92 Persen, Apa yang Bikin Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan APBD?

14 September 2026
Tanpa Kategori

Obligasi DKI Jadi Sorotan! Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Duduk Bersama, Ada Apa?

9 September 2026
Tanpa Kategori

Permintaan Listrik Naik, Perform Pembangkit Malah Turun! Apa yang Terjadi di Tengah Krisis Iklim?

8 September 2026
Tanpa Kategori

Aplikasi SIAPKerja Kemnaker Bikin Akses Layanan Ketenagakerjaan Makin Mudah, Ada Apa Saja?

4 September 2026
Tanpa Kategori

AI Tak Lagi Cuma Menjawab! Anthropic Siapkan Standar agar AI Bisa Kendalikan Perangkat

1 September 2026
Tanpa Kategori

Menkes Buka Bocoran! Warga RI Bakal Punya ‘M-Banking’ untuk Riwayat Kesehatan

1 September 2026

Berita Terbaru

Media Asing Ramai Soroti Pergantian Menkeu RI! Purbaya Diganti Suahasil, Apa Kata Mereka?

15 September 2026

Wall Street Makin Tertekan! Harga Minyak dan AI Jadi Beban yang Bikin Investor Waswas

15 September 2026

Bos AI Minta Pengembangan Dipelankan, Trump Malah Menolak! Ini Alasannya

14 September 2026

Skor MCP KPK Tembus 92 Persen, Apa yang Bikin Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan APBD?

14 September 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Media Asing Ramai Soroti Pergantian Menkeu RI! Purbaya Diganti Suahasil, Apa Kata Mereka?

15 September 2026

Wall Street Makin Tertekan! Harga Minyak dan AI Jadi Beban yang Bikin Investor Waswas

15 September 2026

Bos AI Minta Pengembangan Dipelankan, Trump Malah Menolak! Ini Alasannya

14 September 2026

Skor MCP KPK Tembus 92 Persen, Apa yang Bikin Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan APBD?

14 September 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist