Jakarta (Lensagram) – Pengelolaan kelebihan kas negara kini berubah. Kementerian Keuangan memberi ruang bagi pemerintah untuk menempatkan dana lebih pada bank umum dan instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Perubahan ini muncul lewat PMK Nomor 67 Tahun 2026. Aturan baru ini juga menarik perhatian karena pemerintah tidak lagi memakai Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu tempat untuk menaruh kelebihan kas.
Gubernur BI Destry Damayanti pun buka suara. Ia menjelaskan bahwa BI dan Kementerian Keuangan sudah membahas jadwal penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang masih ada di BI.
Destry Ungkap Jadwal Penarikan Dana
Destry mengatakan BI dan Kemenkeu sudah punya jadwal untuk menarik dana SAL. Karena itu, proses penarikan tidak berjalan tanpa rencana.
Selain itu, kedua pihak juga sudah membahas rencana penarikan dana sekitar Rp200 triliun pada Juli 2027.
Destry menyampaikan hal itu saat berada di DPR pada Senin, 28 September 2026. Menurut dia, BI dan Kemenkeu sudah memahami waktu penarikan dana yang masih ada di BI.
Dengan begitu, perubahan aturan tidak berarti pemerintah langsung menarik seluruh dana dari BI. Pemerintah tetap mengatur proses sesuai kebutuhan kas dan jadwal yang sudah dibahas.
Kelebihan Kas Bisa Masuk Bank Umum
Sementara itu, PMK Nomor 67 Tahun 2026 memberi pilihan baru bagi pemerintah untuk mengelola kelebihan kas.
Kini, pemerintah dapat menempatkan dana pada bank umum. Pemerintah juga dapat memilih bank umum dengan layanan konvensional atau syariah.
Selain itu, pemerintah dapat memakai dana untuk membeli SBN. Pilihan ini mencakup pembelian SBN secara outright di pasar sekunder.
Pemerintah juga dapat memakai skema reverse repo SBN dan reverse repo syariah SBSN. Dengan pilihan ini, pemerintah punya lebih banyak cara untuk mengelola dana yang tidak perlu masuk ke kas operasional dalam waktu dekat.
Rekening Utama Pemerintah Tetap di BI
Meski aturan berubah, rekening utama pemerintah tetap berada di BI.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa Rekening Kas Umum Negara (RKUN) tetap berada di BI. Pemerintah memakai rekening ini untuk menjalankan transaksi keuangan negara.
Jadi, masyarakat perlu membedakan antara kelebihan kas dan rekening utama pemerintah.
Perubahan aturan hanya menyangkut cara pemerintah mengelola dana yang berada di atas kebutuhan kas. Sementara itu, pemerintah tetap memakai BI untuk menyimpan dan mengelola RKUN.
PMK Baru Gantikan Aturan Lama
PMK Nomor 67 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru ini pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, aturan mulai berlaku setelah pemerintah mengundangkannya pada 8 September 2026.
Pada aturan lama, pemerintah punya pilihan untuk menempatkan uang negara di BI dan bank umum. Kini, PMK baru memberi fokus pada penempatan dana di bank umum serta pembelian SBN.
Karena itu, perubahan ini mengubah cara pemerintah mengelola kelebihan kas. Namun, perubahan ini tidak menghapus peran BI sebagai tempat rekening utama pemerintah.
BI dan Kemenkeu Tetap Koordinasi
Di sisi lain, BI dan Kemenkeu tetap berkoordinasi soal dana SAL yang masih berada di BI.
Destry menyebut kedua pihak sudah membahas jadwal penarikan dana. Ia juga mengatakan BI belum membahas secara rinci mekanisme baru untuk menempatkan kelebihan kas di bank umum.
Menurut Destry, mekanisme baru itu menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Keuangan. Karena itu, Kemenkeu akan menentukan langkah pengelolaan dana sesuai aturan baru.
Apa Arti Perubahan Ini?
Perubahan aturan ini membuat pemerintah punya lebih banyak pilihan dalam mengelola kelebihan kas negara.
Pertama, pemerintah dapat menempatkan dana pada bank umum. Kedua, pemerintah dapat membeli SBN melalui sejumlah skema yang sudah masuk dalam aturan.
Namun, BI tetap memegang peran penting. Rekening utama pemerintah melalui RKUN masih berada di BI.
Dengan demikian, perubahan ini bukan berarti pemerintah memindahkan seluruh uang negara dari BI. Pemerintah hanya mengubah cara mengelola dana yang berada di atas kebutuhan kas.
Pada akhirnya, Destry memastikan BI dan Kemenkeu sudah membahas jadwal penarikan SAL. Salah satu rencana yang muncul ialah penarikan sekitar Rp200 triliun pada Juli 2027.
Baca Juga : Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap
![]()











