Jakarta (Lensagram) – Pemkot Bekasi meraih skor 92 persen dalam evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Nilai ini jadi kabar baik bagi Kota Bekasi.
Skor itu juga jadi tanda baik dalam upaya cegah korupsi. Selain itu, nilai ini menunjukkan tata kelola pemda yang makin baik.
Namun, Pemkot Bekasi tetap perlu waspada. Pemkot harus terus cek dan awasi tiap rupiah dalam APBD.
Sebab, APBD punya peran besar bagi warga. Dana ini masuk ke banyak program dan layanan publik.
Skor MCP KPK Bekasi Capai 92 Persen
MCP KPK jadi alat untuk nilai upaya cegah korupsi di pemda. KPK memakai MCP untuk cek tata kelola di tiap daerah.
Ada banyak area yang masuk dalam cek MCP. Salah satunya ialah rencana dan tata kelola APBD.
Selain itu, KPK juga cek proses belanja barang dan jasa. Proses izin usaha pun masuk dalam area yang dinilai.
KPK juga melihat kerja inspektorat. Manajemen ASN, pajak daerah, aset, dan BUMD ikut masuk dalam penilaian.
Karena itu, skor MCP tidak hanya soal satu bidang. Nilai ini juga memberi gambaran soal kerja pemda dalam cegah korupsi.
Pada 2024, Kota Bekasi meraih skor MCP 90,23. Saat itu, Pemkot masih perlu benahi sejumlah area.
Area itu antara lain pajak dan penerimaan daerah. Pemkot juga perlu benahi rencana anggaran dan proses belanja.
Kini, skor 92 persen memberi sinyal positif. Meski begitu, Pemkot tetap perlu menjaga hasil ini.
Mengapa Pengawasan APBD Tetap Ketat?
Skor tinggi bukan berarti risiko korupsi hilang. Karena itu, Pemkot harus tetap punya kontrol kuat.
Pemkot juga perlu cek tiap tahap anggaran. Mulai dari rencana, belanja, sampai hasil program.
Apalagi, APBD punya nilai yang besar. Dana itu juga masuk ke banyak sektor.
Karena itu, tiap dinas perlu patuh pada aturan. Pemkot juga perlu cek hasil tiap program secara rutin.
Dengan cara ini, Pemkot bisa cegah salah guna dana sejak awal. Warga pun bisa ikut awasi arah belanja daerah.
Selain itu, kontrol publik dapat bantu jaga APBD. Warga bisa ikut beri masukan jika ada hal yang perlu benahi.
Perubahan KUA-PPAS Jadi Perhatian
Pengawasan APBD juga penting karena Pemkot Bekasi terus susun arah anggaran.
Pada 10 September 2026, Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi sepakat soal Perubahan KUA-PPAS 2026. Keduanya juga sepakat soal KUA-PPAS 2027.
Kesepakatan ini punya peran penting dalam proses APBD. Sebab, KUA-PPAS jadi salah satu dasar untuk susun anggaran daerah.
Karena itu, Pemkot harus cek tiap rencana dengan baik. Setiap dana juga harus masuk ke program yang punya manfaat bagi warga.
Dengan begitu, perubahan anggaran tidak hanya soal angka. Tiap rupiah harus punya tujuan dan hasil yang jelas.
Transparansi Anggaran Jadi Kunci
Selain kontrol, Pemkot Bekasi perlu jaga akses info soal APBD. Warga perlu tahu dari mana uang daerah datang.
Warga juga perlu tahu ke mana dana itu pergi. Karena itu, akses data anggaran punya peran penting.
Pemkot Bekasi memuat data APBD pada kanal resmi. Warga bisa cek data pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Warga juga bisa cek data soal perubahan APBD. Dengan info ini, publik dapat ikut awasi uang daerah.
Selain itu, akses data dapat bantu warga beri kritik. Jika ada hal yang janggal, warga punya dasar untuk bertanya.
Karena itu, transparansi dan kontrol harus jalan bersama. Dua hal ini dapat bantu pemda jaga uang daerah.
Skor Tinggi Bukan Alasan untuk Lengah
Skor MCP 92 persen tentu jadi modal baik bagi Pemkot Bekasi. Namun, angka ini bukan akhir dari upaya cegah korupsi.
Pemkot harus jaga hasil yang sudah ada. Pada saat yang sama, Pemkot juga perlu benahi area yang masih lemah.
Sebab, tujuan utama bukan hanya soal skor. Tujuan utamanya ialah menjaga uang daerah dan memberi layanan yang baik.
Karena itu, Pemkot Bekasi perlu terus perkuat kontrol APBD. Tiap dinas juga harus jaga proses kerja agar tetap sesuai aturan.
Pada akhirnya, skor MCP KPK 92 persen menjadi sinyal positif bagi Pemkot Bekasi. Namun, capaian ini juga membawa tugas baru.
Pemkot harus terus jaga hasil itu. Selain itu, Pemkot perlu membuat kontrol APBD makin kuat agar uang daerah tetap aman dan tepat guna.
Baca Juga : Harta Warga Bisa Di sita Sembarangan? DPR Buka Suara soal RUU Perampasan Aset
![]()












