Jakarta (Lensagram) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat angka penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang cukup tinggi sepanjang 2026. Hingga 10 Agustus 2026, Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 WNA.
Angka tersebut naik 146,49 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Lonjakan ini menunjukkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia semakin diperketat.
10.911 WNA Kena Tindakan Administratif
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, atau melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.
Menurut Hendarsam, peningkatan tersebut juga menunjukkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian semakin aktif menjalankan pengawasan terhadap WNA.
Dengan demikian, angka 10.911 bukan berarti seluruh WNA tersebut melakukan tindak pidana. Imigrasi membedakan penanganan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Penindakan Tidak Selalu Berujung Deportasi
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan administratif keimigrasian memiliki beberapa bentuk. Karena itu, tidak semua WNA yang mendapatkan tindakan otomatis dideportasi.
Imigrasi akan melihat jenis serta tingkat pelanggaran terlebih dahulu. Jika pelanggaran masuk kategori administratif, petugas dapat memberikan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian. Sementara itu, perkara yang mengarah ke tindak pidana dapat diproses melalui jalur hukum. Hendarsam menegaskan klasifikasi pelanggaran menjadi faktor penting dalam menentukan tindakan terhadap WNA.
Penangkalan WNA Justru Menurun
Menariknya, tidak semua indikator penindakan mengalami kenaikan. Imigrasi mencatat 2.678 WNA dikenai tindakan penangkalan sepanjang 2026. Jumlah tersebut justru turun 58,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Imigrasi memproses 27 orang melalui jalur pro justitia. Angka tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tindakan pencegahan tercatat sebanyak 478 orang, turun 80,98 persen.
Mengapa Penindakan WNA Meningkat Tajam?
Lonjakan hingga 146 persen menjadi perhatian karena terjadi ketika pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia. Di sisi lain, kenaikan tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai lonjakan tindak pidana yang dilakukan WNA. Data yang disampaikan Imigrasi mencakup tindakan administratif, sehingga jenis pelanggarannya beragam. Karena itu, angka tersebut lebih tepat dilihat sebagai gambaran meningkatnya aktivitas pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Imigrasi Perkuat Pengawasan
Pemerintah terus berupaya memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan aturan. Pengawasan juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh sebab itu, Imigrasi tidak hanya mengawasi dokumen perjalanan. Petugas juga memantau kepatuhan WNA terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Dengan meningkatnya jumlah penindakan, masyarakat kini menunggu bagaimana strategi Imigrasi menjaga pengawasan terhadap WNA. Terlebih lagi, pemerintah tetap perlu memastikan pengawasan berjalan tegas sekaligus sesuai prosedur hukum.
Pada akhirnya, angka 10.911 WNA yang ditindak sepanjang 2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius menertibkan pelanggaran keimigrasian. Namun, klasifikasi setiap kasus tetap penting agar publik tidak menyamakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana.
![]()











