• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Wednesday, 9 September 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Naik 146 Persen! Ada Apa dengan 10.911 WNA yang Ditindak Imigrasi Sepanjang 2026?

Dilla by Dilla
13 August 2026
in Tanpa Kategori
0
Naik 146 Persen! Ada Apa dengan 10.911 WNA yang Ditindak Imigrasi Sepanjang 2026?

Jakarta (Lensagram) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat angka penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang cukup tinggi sepanjang 2026. Hingga 10 Agustus 2026, Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 WNA.

Angka tersebut naik 146,49 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Lonjakan ini menunjukkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia semakin diperketat.

10.911 WNA Kena Tindakan Administratif

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, atau melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

Menurut Hendarsam, peningkatan tersebut juga menunjukkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian semakin aktif menjalankan pengawasan terhadap WNA.

Dengan demikian, angka 10.911 bukan berarti seluruh WNA tersebut melakukan tindak pidana. Imigrasi membedakan penanganan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan Tidak Selalu Berujung Deportasi

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan administratif keimigrasian memiliki beberapa bentuk. Karena itu, tidak semua WNA yang mendapatkan tindakan otomatis dideportasi.

Imigrasi akan melihat jenis serta tingkat pelanggaran terlebih dahulu. Jika pelanggaran masuk kategori administratif, petugas dapat memberikan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian. Sementara itu, perkara yang mengarah ke tindak pidana dapat diproses melalui jalur hukum. Hendarsam menegaskan klasifikasi pelanggaran menjadi faktor penting dalam menentukan tindakan terhadap WNA.

Penangkalan WNA Justru Menurun

Menariknya, tidak semua indikator penindakan mengalami kenaikan. Imigrasi mencatat 2.678 WNA dikenai tindakan penangkalan sepanjang 2026. Jumlah tersebut justru turun 58,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Selain itu, Imigrasi memproses 27 orang melalui jalur pro justitia. Angka tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tindakan pencegahan tercatat sebanyak 478 orang, turun 80,98 persen.

Mengapa Penindakan WNA Meningkat Tajam?

Lonjakan hingga 146 persen menjadi perhatian karena terjadi ketika pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia. Di sisi lain, kenaikan tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai lonjakan tindak pidana yang dilakukan WNA. Data yang disampaikan Imigrasi mencakup tindakan administratif, sehingga jenis pelanggarannya beragam. Karena itu, angka tersebut lebih tepat dilihat sebagai gambaran meningkatnya aktivitas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Imigrasi Perkuat Pengawasan

Pemerintah terus berupaya memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan aturan. Pengawasan juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh sebab itu, Imigrasi tidak hanya mengawasi dokumen perjalanan. Petugas juga memantau kepatuhan WNA terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Dengan meningkatnya jumlah penindakan, masyarakat kini menunggu bagaimana strategi Imigrasi menjaga pengawasan terhadap WNA. Terlebih lagi, pemerintah tetap perlu memastikan pengawasan berjalan tegas sekaligus sesuai prosedur hukum.

Pada akhirnya, angka 10.911 WNA yang ditindak sepanjang 2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius menertibkan pelanggaran keimigrasian. Namun, klasifikasi setiap kasus tetap penting agar publik tidak menyamakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana.

Baca Juga : Bikin Geger! Badminton World Federation Kirim Aturan Khusus ke Atlet Indonesia, Ada Apa di Balik Dugaan “Match Fixing”?

Loading

Tags: #beritaterkiniImigrasiKemenimipasWNA
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Tanpa Kategori

Obligasi DKI Jadi Sorotan! Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Duduk Bersama, Ada Apa?

9 September 2026
Tanpa Kategori

Permintaan Listrik Naik, Perform Pembangkit Malah Turun! Apa yang Terjadi di Tengah Krisis Iklim?

8 September 2026
Tanpa Kategori

Aplikasi SIAPKerja Kemnaker Bikin Akses Layanan Ketenagakerjaan Makin Mudah, Ada Apa Saja?

4 September 2026
Tanpa Kategori

AI Tak Lagi Cuma Menjawab! Anthropic Siapkan Standar agar AI Bisa Kendalikan Perangkat

1 September 2026
Tanpa Kategori

Menkes Buka Bocoran! Warga RI Bakal Punya ‘M-Banking’ untuk Riwayat Kesehatan

1 September 2026
Demo 27 Agustus Makin Disorot! 4 Kelompok Akan Gelar Aksi di Gedung DPR, Ini Isu yang Mereka Bawa
Tanpa Kategori

Demo 27 Agustus Makin Disorot! 4 Kelompok Akan Gelar Aksi di Gedung DPR, Ini Isu yang Mereka Bawa

27 August 2026

Berita Terbaru

Harta Warga Bisa Disita Sembarangan? DPR Buka Suara soal RUU Perampasan Aset

9 September 2026

Obligasi DKI Jadi Sorotan! Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Duduk Bersama, Ada Apa?

9 September 2026

Yusril Bongkar Perubahan Besar Hukum Pidana: Orientasi Pemidanaan Bakal Berubah Total?

8 September 2026

Permintaan Listrik Naik, Perform Pembangkit Malah Turun! Apa yang Terjadi di Tengah Krisis Iklim?

8 September 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Harta Warga Bisa Disita Sembarangan? DPR Buka Suara soal RUU Perampasan Aset

9 September 2026

Obligasi DKI Jadi Sorotan! Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Duduk Bersama, Ada Apa?

9 September 2026

Yusril Bongkar Perubahan Besar Hukum Pidana: Orientasi Pemidanaan Bakal Berubah Total?

8 September 2026

Permintaan Listrik Naik, Perform Pembangkit Malah Turun! Apa yang Terjadi di Tengah Krisis Iklim?

8 September 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist