Jakarta (Lensagram) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online (judol) di Indonesia mengalami penurunan signifikan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Nilainya bahkan mencapai Rp286,84 triliun, sehingga menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemberantasan aktivitas perjudian daring.
Penurunan tersebut menunjukkan bahwa langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan mulai memberikan hasil. Selain itu, kerja sama lintas lembaga juga dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
PPATK Catat Penurunan Perputaran Dana Judi Online
PPATK menjelaskan bahwa penurunan nilai perputaran dana judi online tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebaliknya, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang dilakukan secara berkelanjutan.
Misalnya, pemerintah meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta lembaga jasa keuangan. Di sisi lain, PPATK juga memperkuat analisis transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Karena itu, aliran dana yang sebelumnya mengalir melalui berbagai rekening kini lebih mudah terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Rekening dan Transaksi Semakin Ketat
Selain memperkuat analisis transaksi, pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana perjudian online. Langkah tersebut mencakup pemblokiran rekening, penelusuran transaksi mencurigakan, hingga koordinasi dengan perbankan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan. Dengan demikian, pelaku judi online menghadapi kesulitan lebih besar dalam memindahkan maupun menyamarkan dana hasil aktivitas ilegal mereka.
Sinergi Antar Lembaga Jadi Faktor Utama
Menurut PPATK, keberhasilan menekan perputaran dana judi online tidak lepas dari sinergi berbagai lembaga pemerintah. Aparat penegak hukum, kementerian, regulator, penyedia layanan digital, hingga sektor perbankan bekerja sama untuk memutus mata rantai transaksi perjudian online. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga ekosistem pendukungnya.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif karena mampu menekan aktivitas perjudian dari sisi keuangan sekaligus mempersempit akses terhadap layanan yang digunakan pelaku.
Upaya Pemberantasan Judi Online Terus Berlanjut
Meski angka perputaran dana mengalami penurunan, pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan judi online belum selesai. Sebaliknya, pengawasan akan terus diperkuat agar tren positif tersebut dapat dipertahankan.
Selain melakukan penindakan, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Pasalnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Ke depan, PPATK memastikan akan terus meningkatkan kemampuan analisis transaksi keuangan. Dengan begitu, berbagai bentuk kejahatan keuangan, termasuk yang berkaitan dengan judi online, dapat dideteksi lebih cepat dan ditangani secara efektif.
Baca Juga : Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif
![]()










