KBRN, Malang: Bareskrim Mabes Polri membongkar Pabrik Sabu Terbesar di Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam keterangan pers di lokasi pabrik pembuatan narkoba, Komjen Pol Wahyu Widodo menjelaskan bahwa ini adalah laboratorium klendestine yang berada di tengah pemukiman padat penduduk.
“Sebagaimana kita pahami, pemerintah memiliki visi untuk meuwujudkan Indonesia Emas di 2045, tentunya salah satu yang harus dilakukan adalah menjaga lingkungan kita. Oleh karenanya kita harus melindungi generasi muda kita untuk terbebas obat obatan terlarang. Namun, di sini kita mengungkap salah satu clendestine laboratorium yang berada di tengah tegah permukiman dan ini juga memprihatinkan kita semua,” kata Komjen Pol Wahyu, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga : Israel Diserang Wabah Virus Mematikan, 100 Orang Terinveksi, 5 Orang Tewas!
Pengembangan kasus ini berasal dari penemuan tempat transit sinte pada tanggal 29 Juni lalu di daerah Kalibata, di mana polisi menemukan 23 kg sinte.
“Dari situ kemudian di kembangkan dengan melakukan profiling yang kemudian mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Jawa Timur. Setelah kita kerucutkan lagi ternyata laboratoriumnya berada di wilayah Kota Malang dan akhirnya kita bisa mengungkap pabrik ini yang menghasilkan 3 produk,” ucapnya.
Pertama, petugas menemukan jenis tembakau sintetis, yang di kenal luas dengan nama sinte atau tembakau gorila. Selain itu, mereka juga menemukan pembuatan ekstasi dan pil xanax, yang merupakan psikotropika golongan 1.
Baca Juga : VIRAL, Gereja di Mexico Tawarkan Kavling di Surga Mulai Rp 1,6 Juta Per Meter
Lebih jauh, Polri, bersama anggota dari Ditjen Kemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, jajaran Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan jajarannya, berhasil mengungkap kasus ini melalui kerja sama yang erat.
Dari hasil operasi gabungan ini, petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan peran masing-masing: peracik berinisial YC (23), yang di bantu oleh FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) dalam menyiapkan peralatan dan perlengkapan. Selain itu, RR (23), QR (25), dan KA (21) bertugas sebagai pengedar atau kurir.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 ton tembakau sintetis (sinte), 25 ribu butir pil ekstasi, dan 25 ribu butir pil xanax. Selain itu, masih terdapat 40 kg bahan baku sinte yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta bahan mentah untuk membuat pil ekstasi yang setara dengan 2,1 juta butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika, yaitu 80 liter asam florida, mesin pencampur, pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, dan cooler.
Baca Juga : Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi , Polresta Padang Ungkap Kronologinya
“Di dalam pabrik ini juga kami sita satu buah TV yang digunakan untuk zoom meeting untuk memandu produksi,” ungkapnya.
Tempat ini telah beroperasi sekitar 2 bulan, dan estimasi total barang bukti yang berhasil di amankan, jika di hitung dalam rupiah, mencapai sekitar Rp 143 miliar 500 juta.
“Tersangka mengontrak rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor Event Organizer. Namun faktanya digunakan untuk clandestine labratorium,” ujarnya.
Dalam proses pembuatan, tersangka dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference. Pengendali, yang merupakan WNA, masih dalam proses pencarian oleh Bareskrim Polri.