Warga negara asing asal China berinisial YH yang terlibat dalam penambangan 774 Kg Emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024.
Mengutip detik.com, YH menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat perbuatannya, yang di hitung berdasarkan hilangnya cadangan emas dari penambangan ilegal. Dalam persidangan, terungkap bahwa YH berhasil menggasak 774 Kg Emas melalui aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang.
Tak hanya emas, YH juga berhasil mengeruk 937,7 kg cadangan perak di lokasi tersebut. Akibat aktivitas ilegal ini, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1,02 triliun.
Pasalnya, uji sampel emas di lokasi pertambangan menunjukkan bahwa kandungan emas di sana memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mengandung 136 gram emas per ton, sementara sampel batu tergiling mengandung 337 gram emas per ton.
Baca Juga : Japan Airlines Tawarkan Tiket Gratis Buat Turis Asal Indonesia Keliling Jepang
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) di gunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, terdeteksi kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg.
Pelaku memanfaatkan lubang tambang atau tunnel di wilayah tambang yang berizin, yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru digunakan untuk penambangan secara ilegal.
Setelah pemurnian, pelaku membawa hasil emas keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore atau bullion. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menemukan bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³, berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BRT dan PT SPM yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk 2024-2026.
Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih mengembangkan perkara pidana berdasarkan undang-undang lainnya.
Baca Juga : Belanda Kembalikan 288 Artefak Bersejarah Milik Indonesia
Sidang selanjutnya akan terdiri dari enam tahap: saksi penasihat hukum, ahli penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pengajuan nota pembelaan, tanggapan (replik dan duplik), dan pembacaan putusan. Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan YH berhasil di ungkap oleh Kementerian ESDM dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
“Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (11/5) bahwa ditemukan aktivitas tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH, yang merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok,” seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Sunindyo mengungkapkan bahwa YH menggunakan modus dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel di wilayah tambang yang berizin. Lubang tersebut seharusnya di pelihara, tetapi justru di manfaatkan untuk penambangan secara ilegal.
“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian di jual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.
Sunindyo mengungkapkan bahwa pihak berwenang menyangka YH melanggar Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga : SEJARAH! MotoGP Akan Bangun Museum Pertama di Sirkuit Mandalika
“Sebagaimana yang di maksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang di kembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pihak berwenang menemukan peralatan dalam penambangan ilegal tersebut, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, pihak berwenang juga menemukan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten di temukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.