• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Monday, 31 August 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

Viral Warga Sidoarjo Diminta Bayar 11 Juta Untuk Pemindahan Tiang Listrik, Begini Penjelasan PLN

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
12 January 2024
in Lagirame
0
Bayar 11 Juta Pemindahan Tiang Listrik

Seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku harus Bayar 11 Juta Pemindahan Tiang Listrik di depan rumahnya. Akun @bisnis**** dimedia sosial Instagram mengunggah video viral pada Rabu (10/1/2024), di mana warga tersebut menceritakan bahwa awalnya dirinya di minta membayar 16 juta untuk pemindahan.

Merasa tak mampu, perempuan tersebut meminta PLN untuk menurunkan biaya pindah tiang listrik menjadi 5 juta. Namun, ia justru mendapatkan surat dari PLN yang biaya pemindahan tiang listrik sebesar 11 juta. Dalam video tersebut, di sampaikan juga bahwa pemasangan tiang listrik di lakukan tanpa izin pemilik tanah.

Pemintaan pembayaran sejumlah uang untuk pemindahan listrik bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi.

PLN meminta Agung Widodo, seorang warga di Kabupaten Semarang, untuk membayar 4,3 juta rupiah dalam rangka pemindahan tiang listrik di pekarangan rumahnya.

Lantas, mengapa warga Sidoarjo di minta untuk membayar 11 Juta guna memindahkan tiang listrik di rumahnya ?

Begini Penjelasan PLN Terkait Bayar 11 Juta Pemindahan Tiang Listrik

PT PLN (Persero) memberikan pernyataan terkait pelanggaran dari asal Sidoarjo yang mengeluh karena diminta membayar 11 juta untuk pemindahan tiang listrik.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan proses pembangunan tiang listrik di kediaman warga tersebut telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat. Perizinan dan pembangunan jaringan, sambungnya.

Hal itu di sebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan menetapkan bahwa PLN memiliki hak untuk menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk melakukan pemasangan tiang listrik,” kata Miftachul dalam keterangan resmi, di kutip detikcom, Kamis ( 11/1/2024).

Baca Juga
  • Seekor Gajah Sumatera DItemukan Mati Mengenaskan Dengan Bekas Tembakan di Kepala
  • Dikeluarkan Dari Timnas! Saddil Ramdani dan Arkhan Fikri Dicoret dari Skuad Indonesia Untuk Piala Asia 2023
  • Erupsi Kembali Terjadi, Gunung Lewotobi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter

Ia menambahkan pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan listrik padam yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggaran di Sidoarjo. Karena, perlu di lakukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya.

Ia mengatakan biaya 11 Juta yang di bayarkan pelanggan tersebut sudah sesuai ketentuan.

” Dari hasil penghitungan yang di lakukan PLN, di perlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, di mana pembayarannya nanti di lakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Bangking ( PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero),” imbuhnya.

Loading

Tags: lagirameLensagramListrikPLNsidoarjo
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lagirame

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

31 August 2026
Lagirame

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026
Lagirame

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026
Lagirame

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026
Lagirame

DPR Terima Aspirasi AMPB, RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember? Ini Komitmen Terbarunya

28 August 2026
Lagirame

SDM Indonesia Dibawa ke Jepang! Program ESDP Punya Misi Besar untuk Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja RI, Apa Saja?

28 August 2026

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

31 August 2026

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

31 August 2026

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist