Sementara itu, Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, menegaskan bahwa proses pengiriman Surat Tilang ETLE melalui aplikasi WhatsApp masih berada dalam tahap uji coba.
“Baru tahap uji coba,” ucap Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Minggu (5/5).
Brigjen Raden Slamet Santoso dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa proses pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp masih berada dalam tahap uji coba.
Selama masa tahap uji coba ini, Korlantas akan melakukan asesmen terlebih dahulu, dengan tujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan metode baru pengiriman surat tilang.
Baca Juga : Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Segini Harganyaa?!
Slamet menyatakan bahwa pihaknya akan menerima secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman Surat Tilang ETLE melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (6/5).
Apabila hasil asesmen menunjukkan bahwa inovasi ini memenuhi persyaratan yang di tetapkan, maka inovasi tersebut akan di sahkan dan di berlakukan secara nasional.
“Hari Senin baru akan di paparkan ke saya untuk kita asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Slamet.
“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” tambahnya.
Baca Juga : PERANG DUNIA 3 ?! Iran Tembak 300 Rudal Ke Israel Hingga Pangkalan Militer Hancur
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan lima nomor resmi yang akan di gunakan untuk mengirimkan notifikasi tilang kepada para pelanggar. Kelima nomor tersebut adalah: 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Selama ini, proses pengiriman surat tilang di lakukan dengan mengirimkan surat tersebut ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui layanan kurir yang di sediakan oleh PT Pos Indonesia.