Sedikitnya 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, dengan sebagian besar dari mereka terjerat masalah peredaran narkotika.
Berdasarkan data, sebanyak 155 orang melanggar hukum di Malaysia, dengan tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos masing-masing, serta satu orang di Vietnam.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, mengatakan bahwa perlu di lakukan upaya pendampingan serius agar penanganan WNI yang terancam hukuman mati tersebut optimal.
Jajaran mereka terus melakukan sosialisasi mengenai pedoman penanganan 165 WNI Terancam Hukuman Mati dengan mengutamakan dua hal penting, yaitu upaya proaktif pencegahan dan kampanye edukasi.
Baca Juga : Pemerintah Jepang Akan Menghancurkan Gedung Yang Menghalangi Pemandangan Gunung Fuji
Judha menjelaskan bahwa perlu memperkuat upaya pencegahan agar WNI yang akan bekerja di luar negeri sadar dan taat hukum saat berada di negara tujuan. Mereka harus diberi pengetahuan yang komprehensif bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri melanggar hukum dan dapat di jerat pidana.
“Kami juga bekerja sama dengan negara-negara tujuan penempatan TKI untuk memperkuat perlindungan WNI,” katanya dalam Sosialisasi Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Hotel Ibis, Kamis (20/6/2024).
Judha menjelaskan bahwa Kemenlu RI juga melakukan upaya diplomasi dengan negara setempat untuk memperjuangkan hak-hak WNI serta memberikan dukungan dan pendampingan kepada keluarga WNI yang terancam hukuman mati. Pada 2023, Kemenlu RI berhasil menyelamatkan 19 WNI dari ancaman hukuman mati, namun terdapat 29 kasus baru pada tahun yang sama.
Untuk itu, perlu langkah yang komprehensif dalam upaya pencegahan selain penguatan penanganan kasus. “Sosialisasi pedoman ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri,” katanya.
Baca Juga : Sri Mulyani Ungkap Berhasil Turunkan Kemiskinan & Pengangguran di Daerah, Berikut Datanya
Karsiwen, Direktur LSM Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia, menyatakan perlunya melakukan sosialisasi pencegahan kasus WNI yang terancam hukuman mati sampai ke pelosok desa. Menurutnya, masih banyak perangkat desa di Indonesia yang belum memahami risiko saat TKI terjerat hukuman mati di luar negeri, terutama di desa yang sulit di akses dan tidak terjangkau jaringan Internet.
Menurut Karsiwen, peningkatan kapasitas petugas yang berada di luar negeri, terutama tentang hukum negara penempatan yang terus berkembang, perlu di lakukan selain upaya preventif.
“Peningkatan kapasitas ini penting agar para petugas dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada TKI yang bermasalah di luar negeri,” ucapnya.