Jakarta (Lensagram) – Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia! Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Tanpa perlu antre di Satpas atau layanan keliling, cukup dengan beberapa klik, SIM kamu bisa langsung diperpanjang secara online.
Fitur ini tersedia melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, yang terus dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Cara Perpanjang SIM dari Rumah:
Berikut langkah mudah memperpanjang SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
- Daftar akun menggunakan NIK dan nomor SIM.
- Pilih menu Perpanjangan SIM Online.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti hasil tes kesehatan dan psikologi.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
- Pilih metode pengiriman SIM (diambil langsung atau dikirim ke rumah).
Baca Juga : Tampil Beda di ASEAN, Apa yang Disiapkan Prabowo di Panggung Internasional?
Syarat Perpanjangan SIM Online:
- SIM masih aktif dan belum lewat masa berlaku
- Memiliki e-KTP
- Menyertakan hasil tes kesehatan dan psikologi dari klinik yang bekerja sama dengan Korlantas
Kelebihan Perpanjang SIM Online:
- Praktis dan hemat waktu
- Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
- Tidak perlu antre di kantor polisi
- Mendukung transformasi digital pelayanan publik
Imbauan Korlantas Polri:
Korlantas Polri mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan aplikasi resmi dan tidak tertipu oleh calo atau situs tidak terpercaya. Selalu cek keaslian aplikasi dan informasi di situs resmi https://www.digitalkorlantas.id/
Perpanjangan SIM kini semudah rebahan! Pastikan SIM kamu tidak kedaluwarsa dan manfaatkan layanan digital ini untuk pengalaman yang lebih cepat dan nyaman.
Baca Juga : Waspada! Daerah Ini Terancam Hujan Ekstrem dan Angin Kencang 27-28 Mei 2025!