Pemerintah Pemerintah Larang Produsen susu formula bayi untuk mengiklankan serta memberikan diskon pada produk mereka. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan baru-baru ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 33 beleid itu. Penerapan larangan ini muncul karena iklan dan pemberian potongan harga pada produk susu formula dianggap dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Pasal 33 huruf a melarang produsen memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu secara cuma-cuma, menawarkan kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Baca Juga : Pemerintah Umumkan Gaji PNS Naik di Tahun 2025, Segini Besar Gaji PNS RI Untuk Semua Golongan
“[Dilarang] melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah,” demikian bunyi huruf b pada Pasal 33 aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Rabu (31/7/2024).
Larangan pemberian diskon pada produk susu formula tercantum dalam Pasal 33 huruf c. Ketentuan tersebut menyatakan, “Pemberian potongan harga, tambahan, atau bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.”
Fasilitas kesehatan dan sejumlah lembaga lain dilarang menerima hadiah atau bantuan dari distributor susu.
Baca Juga : Elon Musk Klaim Aktifkan Layanan Starlink di Rumah Sakit Gaza
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu,” demikian bunyi Pasal 35 bagian 1.
Meski demikian, aturan tersebut memungkinkan produsen susu memberikan bantuan untuk kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, serta kegiatan sejenis, asalkan bantuan tersebut tidak mencantumkan produk susu.