Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di setiap negara ASEAN. Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.
Akun X dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Brigjen Pol Yusri Yunus dari Dirregident Korlantas Polri menyatakan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Baca Juga : MIRIS Anggaran Revolusi Mental Daerah di Pakai Beli Motor Trail
Pada tahun 1985, ASEAN menerbitkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang mengakui dan membuat berlaku SIM domestik di beberapa negara, terutama di ASEAN.
Pada tahun 1997, mereka memperluas kesepakatan ini untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Baca Juga : Bertemu Jokowi, Majelis Rakyat Papua Minta Bangun Istana Negara di Jayapura
Menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, WNI yang tidak memiliki SIM internasional dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Dengan kebijakan ini, warga di luar negeri dapat tetap menggunakan SIM domestik tanpa perlu membuat SIM Internasional.