Jakarta (Lensagram) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan program pemutihan pajak. Sebaliknya, Pemprov akan melakukan penagihan aktif hingga ke kediaman para penunggak.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak akan ada kebijakan pemutihan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. “Bagi penunggak pajak, khususnya pemilik mobil yang enggan membayar kewajibannya, saya tidak akan memberikan pemutihan. Sebaliknya, saya akan menagih mereka agar segera melunasi pajaknya,” ujar Pramono saat menghadiri acara Halal Bihalal PWNU Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Penindakan terhadap penunggak pajak kendaraan menjadi prioritas.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa mayoritas penunggak pajak merupakan pemilik kendaraan roda empat kedua atau ketiga. Oleh karena itu, menurutnya, kelompok tersebut tidak layak menerima keringanan pajak dari pemerintah.
“Pembayaran pajak merupakan kewajiban. Sebagian besar penunggak pajak merupakan pemilik kendaraan kedua atau ketiga,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Ia berpendapat bahwa pemilik kendaraan lebih dari satu telah menikmati berbagai fasilitas publik, sehingga memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya.
“Sudah memiliki kendaraan, menikmati berbagai fasilitas serta kemudahan, namun enggan membayar pajak? Hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegas Pramono.
Bantuan Pemerintah Diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memfokuskan pemberian bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Salah satu program yang diluncurkan adalah pemutihan ijazah bagi siswa yang ijazahnya tertahan akibat ketidakmampuan membayar biaya administrasi.
“Biasanya, yang tidak bisa menebus ijazah adalah golongan kurang mampu. Oleh karena itu, kami meminta Baznas untuk memutihkan seluruh ijazah tersebut,” kata Pramono.
Pemprov Jakarta juga meluncurkan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta. Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi kesenjangan sosial di Jakarta, dengan lebih mengutamakan masyarakat kurang mampu.
“Sebagai pemimpin Jakarta, saya lebih mengutamakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Pramono.
Sumber :