Jakarta (Lensagram) — Kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) memasuki babak baru. Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2.
Fadjar Donny Hadapi Dakwaan Bersama 10 Terdakwa Lain
Fadjar tidak menghadapi perkara ini seorang diri. Jaksa juga membacakan dakwaan terhadap 10 terdakwa lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun perusahaan swasta.
Mereka antara lain Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin. Dengan demikian, perkara ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.
CPO Diduga Disamarkan sebagai POME
Lalu, apa yang menjadi sorotan utama dalam perkara ini? Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Penyidik menduga CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil.
Komoditas tersebut kemudian menggunakan kode HS 2306. Padahal, menurut penyidik, CPO seharusnya masuk dalam klasifikasi kode HS 1511. Modus tersebut diduga bertujuan menghindari aturan pengendalian ekspor CPO. Selain itu, cara tersebut diduga membuat komoditas yang seharusnya terkena kewajiban kepada negara dapat keluar dari Indonesia dengan perlakuan berbeda.
Kasus Berkaitan dengan Kebijakan Ekspor CPO
Pada periode 2022-2024, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut mencakup Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, bea keluar, serta pungutan sawit atau levy.
CPO juga termasuk komoditas strategis nasional. Karena itu, kegiatan ekspornya berada dalam pengawasan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, penyidik menduga terdapat pihak yang memanfaatkan celah klasifikasi komoditas untuk menghindari aturan tersebut. Kasus inilah yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan korupsi dan menyeret sejumlah pejabat serta pelaku usaha.
Kerugian Negara dan Barang yang Disita
Perkara ini juga menjadi perhatian karena nilai kerugian keuangan negara yang besar. Berdasarkan pemberitaan ANTARA yang mengutip hasil perhitungan BPKP, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sekitar Rp40 miliar. Penyidik juga menyita aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, serta kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan POME periode 2022-2024 melibatkan 11 tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut berada pada kisaran Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Sidang Perdana Jadi Penentu Babak Berikutnya
Sidang perdana menjadi langkah penting untuk melihat bagaimana jaksa menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa. Setelah pembacaan dakwaan, perkara akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Sementara itu, proses hukum terhadap Fadjar Donny dan terdakwa lainnya masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan mengikuti proses persidangan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus korupsi CPO POME kini menjadi perhatian publik. Terlebih, perkara tersebut menyangkut tata kelola ekspor komoditas strategis dan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Baca Juga : Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?
![]()












