Jakarta (Lensagram) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI kini mengebut pembahasan aturan tersebut dan menargetkan pengesahannya sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam waktu yang telah ditargetkan. Bahkan, Komisi III menyiapkan agenda pembahasan secara intensif agar proses legislasi tidak kembali tertunda.
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Menurut Habiburokhman, Komisi III akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini dilakukan untuk menyerap masukan dari masyarakat, ahli, organisasi profesi, serta berbagai pihak terkait.
Selain itu, RDPU rencananya berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan. Dengan demikian, DPR berharap pembahasan dapat berjalan lebih cepat sekaligus tetap memberikan ruang bagi partisipasi publik.
Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026. Namun, jika proses membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaiannya ditargetkan paling lama dalam dua masa sidang.
Mengapa RUU Ini Kembali Jadi Sorotan?
RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, aturan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam proses pelacakan, pembekuan, perampasan, hingga pengelolaan aset.
Namun, pembahasannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. DPR masih perlu memastikan setiap ketentuan memberikan kepastian hukum dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dalam sejumlah pembahasan sebelumnya, Komisi III juga menerima masukan mengenai pengawasan pelaksanaan perampasan aset, pengelolaan aset, potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, hingga kerja sama internasional.
Partisipasi Publik Jadi Perhatian
Di sisi lain, percepatan pembahasan tetap harus berjalan bersama partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Komisi III memilih memperbanyak RDPU sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Langkah tersebut penting karena RUU Perampasan Aset membawa konsep hukum yang cukup baru dan memiliki dampak besar terhadap proses penegakan hukum. Komisi III pun menyatakan akan mengakomodasi berbagai masukan yang muncul selama pembahasan.
Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, perkembangan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik. Jika target tersebut tercapai, Indonesia akan memiliki payung hukum khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.
Meski begitu, publik masih akan menunggu bagaimana bentuk akhir aturan tersebut. Terlebih, DPR perlu memastikan aturan ini mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan hak warga negara dan prinsip kepa1stian hukum.
Baca Juga : Harga BBM Bisa Berubah Total? Gugatan UU Migas ke MK Soroti Ketergantungan pada Pasar Global
![]()











