• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sunday, 11 October 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?

Dilla by Dilla
18 August 2026
in Tanpa Kategori
0
Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?

Jakarta (Lensagram) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI kini mengebut pembahasan aturan tersebut dan menargetkan pengesahannya sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam waktu yang telah ditargetkan. Bahkan, Komisi III menyiapkan agenda pembahasan secara intensif agar proses legislasi tidak kembali tertunda.

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Menurut Habiburokhman, Komisi III akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini dilakukan untuk menyerap masukan dari masyarakat, ahli, organisasi profesi, serta berbagai pihak terkait.

Selain itu, RDPU rencananya berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan. Dengan demikian, DPR berharap pembahasan dapat berjalan lebih cepat sekaligus tetap memberikan ruang bagi partisipasi publik.

Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026. Namun, jika proses membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaiannya ditargetkan paling lama dalam dua masa sidang.

Mengapa RUU Ini Kembali Jadi Sorotan?

RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, aturan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam proses pelacakan, pembekuan, perampasan, hingga pengelolaan aset.

Namun, pembahasannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. DPR masih perlu memastikan setiap ketentuan memberikan kepastian hukum dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Dalam sejumlah pembahasan sebelumnya, Komisi III juga menerima masukan mengenai pengawasan pelaksanaan perampasan aset, pengelolaan aset, potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, hingga kerja sama internasional.

Partisipasi Publik Jadi Perhatian

Di sisi lain, percepatan pembahasan tetap harus berjalan bersama partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Komisi III memilih memperbanyak RDPU sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

Langkah tersebut penting karena RUU Perampasan Aset membawa konsep hukum yang cukup baru dan memiliki dampak besar terhadap proses penegakan hukum. Komisi III pun menyatakan akan mengakomodasi berbagai masukan yang muncul selama pembahasan.

Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, perkembangan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik. Jika target tersebut tercapai, Indonesia akan memiliki payung hukum khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.

Meski begitu, publik masih akan menunggu bagaimana bentuk akhir aturan tersebut. Terlebih, DPR perlu memastikan aturan ini mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan hak warga negara dan prinsip kepa1stian hukum.

Baca Juga : Harga BBM Bisa Berubah Total? Gugatan UU Migas ke MK Soroti Ketergantungan pada Pasar Global

Loading

Tags: #DPRRIKomisiIIIPerampasanAsetruu
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Tanpa Kategori

Pentagon Siapkan Serangan 3 Hari ke Iran! Apa Target Utama Militer AS dan Dampaknya bagi Dunia?

10 October 2026
Tanpa Kategori

Siapa Navi Pillay? Sosok Penerima Nobel Perdamaian 2026 dengan Kiprah Besar dalam Perjuangan HAM

10 October 2026
Tanpa Kategori

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia! Ini 8 Aturan Penting yang Wajib Diketahui

6 October 2026
Tanpa Kategori

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026
Tanpa Kategori

Bukan Cuma Ciliwung! Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya

5 October 2026
Tanpa Kategori

BGN Bongkar Temuan Mengejutkan! Ada Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra Dapur MBG

5 October 2026

Berita Terbaru

Pentagon Siapkan Serangan 3 Hari ke Iran! Apa Target Utama Militer AS dan Dampaknya bagi Dunia?

10 October 2026

Siapa Navi Pillay? Sosok Penerima Nobel Perdamaian 2026 dengan Kiprah Besar dalam Perjuangan HAM

10 October 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia! Ini 8 Aturan Penting yang Wajib Diketahui

6 October 2026

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Pentagon Siapkan Serangan 3 Hari ke Iran! Apa Target Utama Militer AS dan Dampaknya bagi Dunia?

10 October 2026

Siapa Navi Pillay? Sosok Penerima Nobel Perdamaian 2026 dengan Kiprah Besar dalam Perjuangan HAM

10 October 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia! Ini 8 Aturan Penting yang Wajib Diketahui

6 October 2026

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist