Jakarta (Lensagram) – Ada kabar gembira bagi warga Jakarta yang merayakan Natal atau berencana memanfaatkan libur panjang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap natal ditiadakan selama dua hari, yakni pada 25 dan 26 Desember 2024. Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk berkendara bebas tanpa terikat aturan plat nomor ganjil-genap, memungkinkan pergerakan yang lebih leluasa di tengah euforia Natal.
Jakarta Bebas Ganjil Genap, Natal Lebih Lancar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama momen spesial Natal. “Kami ingin memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Natal dan mereka yang hendak bepergian selama libur panjang. Dengan dihapusnya ganjil genap selama dua hari, diharapkan lalu lintas lebih fleksibel dan tidak menimbulkan kemacetan berlebih,” ujar Syafrin dalam keterangannya.
Aturan ganjil genap yang biasanya diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta pada jam sibuk, kini resmi dihentikan sementara. Masyarakat dapat berkendara tanpa harus khawatir apakah plat mobil mereka sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Baca Juga : Google Hadirkan Kejutan Natal Interaktif di Halaman Pencarian
Polisi dan Dishub Tetap Siaga
Meskipun ganjil genap ditiadakan, pihak kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan arus lalu lintas tetap tertib dan lancar. Kombes Pol. Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa personel akan disebar di sejumlah titik rawan kemacetan. Fokus utama pengawasan ada di sekitar tempat ibadah, pusat keramaian, dan lokasi wisata. “Kami siap mengawal dan menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal ini. Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menghimbau warga untuk menggunakan transportasi umum jika memungkinkan, terutama jika berencana mengunjungi tempat-tempat ramai. Penggunaan transportasi umum seperti bus TransJakarta dan MRT dinilai bisa membantu mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama Jakarta selama libur panjang ini.
Ganjil Genap Kembali Berlaku 27 Desember
Setelah dua hari bebas ganjil-genap, aturan ini akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai tanggal 27 Desember 2024. Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk menyesuaikan perjalanan mereka sesuai jadwal aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan.
Jadi, bagi Anda yang berencana bepergian pada 25 dan 26 Desember, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Gunakan waktu untuk berkumpul dengan orang-orang terdekat, berlibur, atau mengunjungi tempat-tempat favorit tanpa khawatir aturan ganjil-genap. Selamat merayakan Natal bagi yang merayakan, dan selalu jaga ketertiban serta keselamatan di jalan raya!