Jakarta (Lensagram) – Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Jessica tiba-tiba memutuskan walk out dari persidangan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan argumen yang dianggap tidak relevan dan menyudutkannya dengan menghadirkan ahli dalam siding tersebut.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkit kembali bukti-bukti lama yang pernah digunakan dalam sidang sebelumnya.
Jessica, yang mengajukan PK dengan alasan adanya novum (bukti baru), merasa pernyataan jaksa tidak sesuai dengan konteks sidang PK dan hanya mengulang hal-hal yang sudah diperdebatkan.
Baca Juga : Hana Maipi Clarke: Anggota Parlemen Termuda Selandia Baru
Kronologi Walk Out
Ketegangan memuncak saat jaksa menyebut bahwa bukti baru yang diberikan tim kuasa hukum Jessica tidak cukup kuat untuk membatalkan vonis.
Selain itu, jaksa kembali membahas dugaan motif pribadi Jessica, yang dinilai oleh kuasa hukum sebagai “serangan karakter” yang tidak relevan dengan bukti baru yang diajukan.
Jessica, yang sejak awal sidang terlihat emosional, akhirnya berdiri dan meminta izin kepada hakim untuk meninggalkan ruang sidang.
“Saya merasa ini tidak adil. Ini bukan tentang bukti baru, ini hanya tuduhan palsu tanpa dasar. Saya tidak mau menjadi bagian dari ini,” ujar Jessica sebelum keluar dari ruang sidang.
Hakim sempat berusaha menenangkan Jessica dan meminta konferensi tetap dilanjutkan, namun ia tetap menyetujui meninggalkan ruang sidang.
Pernyataan Kuasa Hukum
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyebut langkah kliennya sebagai bentuk protes atas sikap jaksa yang dinilai tidak profesional.
Menurut Otto, fokus sidang PK seharusnya pada novum yang dimuat, bukan kembali mengangkat narasi lama yang telah dibahas dalam konferensi sebelumnya.
“Jessica diperlakukan merasa tidak adil. Ini sidang PK, bukan sidang ulang. Bukti baru yang kami ajukan seharusnya menjadi perhatian utama, bukan menyeret-nyeret motif yang tidak terbukti,” tegas Otto.
Tanggapan Jaksa dan Pihak Keluarga Korban
Jaksa umum mengeluarkan argumennya, menyatakan bahwa bukti baru yang diberikan pihak Jessica harus diuji ulang dalam konteks keseluruhan kasus.
Jaksa juga menegaskan bahwa sidang PK tidak akan mengubah fakta hukum yang telah disetujui dalam konferensi sebelumnya.
Di sisi lain, keluarga Wayan Mirna Salihin, korban dalam kasus ini, merasa kecewa atas tindakan walk out Jessica.
Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga : WOW 774 Kg Emas Indonesia Dicuri WNA China , Negara Rugi Hingga Rp 1,02 Triliun
“Kalau memang yakin tidak ikut, hadapi saja sidangnya. Kenapa harus walk out?” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Latar Belakang Sisi PK
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Kasus ini bermula dari kematian Mirna setelah meminum kopi yang mengandung sianida di sebuah kafe di Jakarta.
Dalam sidang PK ini, Jessica dan tim hukumnya mengajukan bukti baru yang mereka klaim dapat membuka kembali kasus tersebut dan membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah.