• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Wednesday, 19 August 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Heboh Ijazah Palsu! Hukuman Mengerikan Ini Bikin Takut – Bukan Cuma Dipecat, Bisa Masuk Penjara 6 Tahun!

Dilla by Dilla
20 May 2025
in Tanpa Kategori
0
Heboh Ijazah Palsu! Hukuman Mengerikan Ini Bikin Takut – Bukan Cuma Dipecat, Bisa Masuk Penjara 6 Tahun!

Jakarta (Lensagram) –  Kasus ijazah palsu kembali menjadi sorotan publik usai viralnya beberapa dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu oleh oknum ASN dan pelamar kerja di instansi pemerintahan. Tak main-main, ancaman hukuman atas penggunaan ijazah palsu ternyata sangat berat dan bisa membuat pelakunya mendekam di penjara hingga 6 tahun.

Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya, bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tak hanya ancaman pidana, para pelaku yang terbukti menggunakan ijazah palsu juga terancam dipecat dari pekerjaan, terutama jika mereka bekerja di lingkungan pemerintahan atau institusi pendidikan.

Baca Juga : Viral! Benarkah Dedi Mulyadi Dukung Layanan Pinjol? Ini Klarifikasi Mengejutkannya!

Kasus Semakin Marak

Baru-baru ini, dugaan penggunaan ijazah palsu ditemukan dalam seleksi penerimaan pegawai kontrak di beberapa daerah. Pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan pun langsung bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh.

“Kami sudah meminta agar seluruh instansi melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen pendidikan para pegawainya. Jika ditemukan ijazah palsu, kami tak segan melaporkan ke pihak berwajib,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Dr. Arif Prasetyo, kepada media.

Untuk mencegah penyalahgunaan ijazah, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan layanan SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Lulusan) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan melalui laman resmi https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/beranda

Dengan memasukkan nama dan nomor ijazah, masyarakat bisa mengetahui apakah ijazah tersebut asli dan terdaftar secara resmi.

Dampak Penggunaan Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi pencari kerja yang jujur. Praktik ini juga bisa menurunkan kualitas tenaga kerja di berbagai bidang karena pelakunya tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Pemerintah terus mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak, tapi harus diperoleh dengan cara yang sah dan jujur.

Baca Juga : Gawat! BMKG Ungkap Tanggal dan Lokasi Hujan Lebat Mengintai, Cek Sekarang Sebelum Terlambat!

Loading

Tags: hukum ijazah palsuKemdikbudkominfopendidikan indonesiaSIVILuu 20 tahun 2003verifikasi ijazah
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Mengejutkan! Harga Minyak Dunia Melonjak ke Level Tertinggi 3 Pekan, Harapan Damai AS-Iran Makin Pudar
Tanpa Kategori

Mengejutkan! Harga Minyak Dunia Melonjak ke Level Tertinggi 3 Pekan, Harapan Damai AS-Iran Makin Pudar

19 August 2026
Rp1,78 Triliun Per Hari Cuma untuk Bunga Utang! Segini Beban yang Harus Dibayar Indonesia Tahun Depan
Tanpa Kategori

Rp1,78 Triliun Per Hari Cuma untuk Bunga Utang! Segini Beban yang Harus Dibayar Indonesia Tahun Depan

19 August 2026
Mengejutkan! Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi CPO POME, Apa yang Terungkap?
Tanpa Kategori

Mengejutkan! Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi CPO POME, Apa yang Terungkap?

18 August 2026
Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?
Tanpa Kategori

Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?

18 August 2026
Harga BBM Bisa Berubah Total? Gugatan UU Migas ke MK Soroti Ketergantungan pada Pasar Global
Tanpa Kategori

Harga BBM Bisa Berubah Total? Gugatan UU Migas ke MK Soroti Ketergantungan pada Pasar Global

14 August 2026
Bikin Geger! 384 ASN Berani Mundur Tanpa Pensiun, Keputusan Ini Bikin Banyak Orang Bertanya-tanya
Tanpa Kategori

Bikin Geger! 384 ASN Berani Mundur Tanpa Pensiun, Keputusan Ini Bikin Banyak Orang Bertanya-tanya

14 August 2026

Berita Terbaru

Mengejutkan! Harga Minyak Dunia Melonjak ke Level Tertinggi 3 Pekan, Harapan Damai AS-Iran Makin Pudar

Mengejutkan! Harga Minyak Dunia Melonjak ke Level Tertinggi 3 Pekan, Harapan Damai AS-Iran Makin Pudar

19 August 2026
Rp1,78 Triliun Per Hari Cuma untuk Bunga Utang! Segini Beban yang Harus Dibayar Indonesia Tahun Depan

Rp1,78 Triliun Per Hari Cuma untuk Bunga Utang! Segini Beban yang Harus Dibayar Indonesia Tahun Depan

19 August 2026
Mengejutkan! Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi CPO POME, Apa yang Terungkap?

Mengejutkan! Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi CPO POME, Apa yang Terungkap?

18 August 2026
Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?

Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?

18 August 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Mengejutkan! Harga Minyak Dunia Melonjak ke Level Tertinggi 3 Pekan, Harapan Damai AS-Iran Makin Pudar

Mengejutkan! Harga Minyak Dunia Melonjak ke Level Tertinggi 3 Pekan, Harapan Damai AS-Iran Makin Pudar

19 August 2026
Rp1,78 Triliun Per Hari Cuma untuk Bunga Utang! Segini Beban yang Harus Dibayar Indonesia Tahun Depan

Rp1,78 Triliun Per Hari Cuma untuk Bunga Utang! Segini Beban yang Harus Dibayar Indonesia Tahun Depan

19 August 2026
Mengejutkan! Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi CPO POME, Apa yang Terungkap?

Mengejutkan! Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi CPO POME, Apa yang Terungkap?

18 August 2026
Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?

Bikin Geger! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum Desember, Ada Apa di Balik Keputusan DPR?

18 August 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist