Jakarta (Lensagram) – Kasus ijazah palsu kembali menjadi sorotan publik usai viralnya beberapa dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu oleh oknum ASN dan pelamar kerja di instansi pemerintahan. Tak main-main, ancaman hukuman atas penggunaan ijazah palsu ternyata sangat berat dan bisa membuat pelakunya mendekam di penjara hingga 6 tahun.
Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya, bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya ancaman pidana, para pelaku yang terbukti menggunakan ijazah palsu juga terancam dipecat dari pekerjaan, terutama jika mereka bekerja di lingkungan pemerintahan atau institusi pendidikan.
Baca Juga : Viral! Benarkah Dedi Mulyadi Dukung Layanan Pinjol? Ini Klarifikasi Mengejutkannya!
Kasus Semakin Marak
Baru-baru ini, dugaan penggunaan ijazah palsu ditemukan dalam seleksi penerimaan pegawai kontrak di beberapa daerah. Pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan pun langsung bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh.
“Kami sudah meminta agar seluruh instansi melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen pendidikan para pegawainya. Jika ditemukan ijazah palsu, kami tak segan melaporkan ke pihak berwajib,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Dr. Arif Prasetyo, kepada media.
Untuk mencegah penyalahgunaan ijazah, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan layanan SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Lulusan) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan melalui laman resmi https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/beranda
Dengan memasukkan nama dan nomor ijazah, masyarakat bisa mengetahui apakah ijazah tersebut asli dan terdaftar secara resmi.
Dampak Penggunaan Ijazah Palsu
Penggunaan ijazah palsu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi pencari kerja yang jujur. Praktik ini juga bisa menurunkan kualitas tenaga kerja di berbagai bidang karena pelakunya tidak memiliki kompetensi yang sesuai.
Pemerintah terus mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak, tapi harus diperoleh dengan cara yang sah dan jujur.
Baca Juga : Gawat! BMKG Ungkap Tanggal dan Lokasi Hujan Lebat Mengintai, Cek Sekarang Sebelum Terlambat!