Jakarta (Lensagram) — Pemerintah terus mendorong penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di era digital. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang HAM akan memasukkan pembahasan mengenai perlindungan hak digital masyarakat.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat ruang digital menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah menilai aturan mengenai hak digital perlu mendapatkan perhatian agar masyarakat memiliki perlindungan yang lebih jelas.
Melalui revisi UU HAM, pemerintah berencana mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak warga di dunia digital. Hal tersebut mencakup perlindungan privasi, keamanan data pribadi, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Wamen HAM menjelaskan bahwa perubahan ini menjadi langkah untuk menyesuaikan aturan HAM dengan perkembangan zaman. Sebab, tantangan di era digital terus berkembang, mulai dari penyalahgunaan data hingga potensi pelanggaran hak seseorang di ruang online.
Selain itu, perlindungan hak digital juga dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Dengan adanya aturan yang lebih kuat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan teknologi tanpa khawatir terhadap ancaman yang dapat merugikan.
Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebebasan digital dan tanggung jawab pengguna. Karena itu, revisi UU HAM diharapkan tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga memperkuat kesadaran dalam menggunakan ruang digital.
Ke depan, pembahasan revisi UU HAM akan menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat, akademisi, dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan masukan agar aturan yang dibuat benar-benar mampu menjawab kebutuhan di era teknologi.
Dengan adanya rencana perlindungan hak digital ini, pemerintah menunjukkan upaya untuk menghadirkan aturan HAM yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga : Menegangkan! Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan, Begini Suasana Terbaru Kasus Chromebook
![]()












