Sistem surat elektronik DPR RI mengirim pesan bernarasi protes yang diduga mengalami peretasan terkait upaya DPR RI untuk merevisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Email DPR Di Hack dikirim ke sejumlah pihak, termasuk alamat email redaksi media massa nasional, dan menyerukan agar DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada.
“Batalkan aturan DPR DAN HENTIKAN SEGALA KETERLIBATAN lebih lanjut untuk menghancurkan Konstitusi kita atau kami akan MEMBOCORKAN INFORMASI SENSITIF MILIK DPR RI KE SELURUH DUNIA MINGGU INI!” ancam pesan email tersebut, seperti dikutip pada Kamis (22/8/2024).
Pesan email tersebut awalnya menyoroti sepak terjang Presiden Joko Widodo selama 10 tahun pemerintahannya. Pengirim pesan menilai bahwa Jokowi telah membangun budaya nepotisme dan merusak demokrasi di Indonesia.
Baca Juga : Rumah milik DPR di Gorontalo Dibobol Maling, Total Kerugian Mencapai Rp 800 juta
“Tepuk tangan untuk mengubah demokrasi menjadi bisnis keluarga,” katanya.
Pesan itu juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menentang upaya Jokowi yang dianggap akan mengobrak-abrik tatanan demokrasi di Indonesia. Masyarakat diminta untuk terlibat dalam aksi massa guna mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
“HARI INI KITA TURUN BERSAMA UNTUK MELAWAN KETIDAKADILAN BERSATU KITA TEGUH, BERPECAH KITA RUNTUH, ATAU KITA AKAN KEHILANGAN NEGERI INI SELAMANYA!” katanya.
Diketahui bahwa putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan No. 60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara itu, putusan No. 70 menetapkan bahwa usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Baca Juga : Presiden Jokowi meminta agar mengawasi secara ketat pintu kedatangan internasional Dari Virus
DPR RI berusaha menghalangi implementasi putusan tersebut dengan merancang revisi terhadap UU Pilkada, yang awalnya di jadwalkan untuk di undangkan pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Revisi ini bertujuan untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang di atur dalam undang-undang tersebut. Namun, proses pengundangan terpaksa di tunda karena tidak memenuhi kuota forum yang di perlukan untuk melaksanakan sidang.
Penundaan ini menyebabkan ketidakpastian mengenai kapan revisi tersebut akan diundangkan dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi dinamika politik serta pelaksanaan pilkada di masa depan.