Jakarta (Lensagram) – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua Yermia Biasai (YB), diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR.
Kasus ini muncul setelah laporan mengejutkan bahwa YB memaksa istrinya untuk melakukan hubungan badan bertiga (threesome) bersama kakak perempuan korban.
Peristiwa ini terjadi di salah satu hotel di Yapen Selatan, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu (1/12), sekitar pukul 01.00 WIT.
Baca Juga : Pria Difabel di NTB Ditetapkan atas Kasus Pemerkosaan dengan Modus Penipuan
Saat itu, YB meminta istrinya untuk bertemu di sebuah hotel dengan alasan ingin membahas masalah rumah tangga.
Kronologi Kejadian
Menurut Kombes Benny dilansir dari detiksulsel.com, GR memenuhi permintaan suami meskipun merasa ada yang tidak beres.
Setibanya di lokasi, YB memaksa GR untuk mengonsumsi minuman keras. Kecurigaan GR semakin kuat hingga akhirnya ia memeriksa kamar hotel tersebut.
Di kamar itu, GR menemukan kakaknya sudah dalam keadaan mabuk berat.
YB kemudian diduga memaksa GR untuk membuka pakaian dan melakukan hubungan badan bertiga bersama kakak kandung korban.
“Pelaku memaksa korban membuka pakaian dan melakukan hubungan badan dengan kakak korban,” ujar Kombes Benny.
Penanganan Kasus
Kasusnya saat ini masih dalam penanganan kepolisian papua, setelah korban melaporkan sang pelaku ke kepolisian biak numfor lalu dilimpahkan ke polisian papua.
Diduga penganiayaan terjadinya di dua tempat kejadian perkara.
“kasus kdrt yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan dirumah pribadi” ujan benny.
YB sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, lantaran dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua.
Baca Juga : Rumah milik DPR di Gorontalo Dibobol Maling, Total Kerugian Mencapai Rp 800 juta
Banyak pihak yang mendesak agar YB segera dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami KDRT, segera laporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.