Jakarta (Lensagram) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan anggaran program tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru asal Dumai, Herifuddin Daulay, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 301/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Herifuddin menyoroti keterlibatan guru dalam pengawasan distribusi MBG di sekolah. Ia menilai guru perlu mendapat peran yang lebih jelas untuk memastikan makanan bergizi benar-benar diterima dan dikonsumsi peserta didik.
Guru Minta Dilibatkan sebagai Pengawas MBG
Menurut Herifuddin, pelaksanaan MBG membutuhkan pengawasan di tingkat sekolah. Karena itu, ia mengusulkan agar guru dilibatkan secara resmi sebagai pengawas program tersebut.
Selain itu, ia meminta pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk menjalankan tugas tersebut. Dengan demikian, guru yang mendapat tugas tambahan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan tanpa dukungan biaya operasional. Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam gugatan yang kini diperiksa MK.
Insentif Guru Diusulkan Rp2 Juta per Bulan
Yang membuat gugatan ini semakin menarik adalah besaran insentif yang diusulkan. Herifuddin memperkirakan setiap guru pengawas membutuhkan insentif sekitar Rp2 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk biaya transportasi dan kebutuhan operasional lainnya.
Ia juga mengusulkan sedikitnya dua guru dari setiap sekolah menjadi pengawas MBG. Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran tambahan tentu menjadi cukup besar.
Berdasarkan perhitungan yang diajukan, jumlah sekolah yang menjadi dasar perhitungan mencapai 444.315 sekolah. Jika dua guru setiap sekolah memperoleh insentif Rp2 juta per bulan, kebutuhan tambahan anggaran mencapai sekitar Rp888,63 miliar.
Anggaran Program MBG Ikut Dipersoalkan
Dalam gugatan tersebut, Herifuddin juga mempersoalkan besaran anggaran program pemenuhan gizi nasional yang tercantum dalam APBN 2026. Ia menilai anggaran tersebut perlu memperhitungkan kebutuhan pengawasan di sekolah. Oleh sebab itu, ia meminta adanya penyesuaian terhadap anggaran program tersebut.
Dengan kata lain, gugatan ini tidak hanya membahas soal keterlibatan guru. Namun, perkara tersebut juga menyentuh persoalan bagaimana negara mengalokasikan anggaran agar pelaksanaan MBG dapat diawasi dengan baik.
BGN Sebelumnya Sudah Memberikan Insentif
Di sisi lain, perlu diketahui bahwa BGN sebelumnya memang telah menyiapkan insentif bagi guru yang menjadi penanggung jawab distribusi MBG. Pada 2025, BGN menyebut guru penanggung jawab MBG memperoleh insentif Rp100 ribu per hari. Pembayaran dilakukan setiap 10 hari sekali. Kebijakan tersebut berlaku bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi makanan di sekolah.
Karena itu, isu terbaru yang dibawa ke MK perlu dibedakan dari kebijakan insentif yang sudah pernah diberikan BGN. Gugatan Herifuddin secara khusus menyoroti kebutuhan keterlibatan guru sebagai pengawas sekaligus pembiayaan untuk fungsi tersebut.
MK Akan Menentukan Kelanjutan Perkara
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Artinya, belum ada keputusan bahwa usulan mengenai insentif guru pengawas MBG otomatis akan berlaku.
Selanjutnya, MK akan memproses permohonan sesuai tahapan persidangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu putusan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai perubahan anggaran maupun status guru sebagai pengawas MBG.
Namun, gugatan ini menunjukkan bahwa pengawasan program MBG di sekolah menjadi perhatian serius. Terlebih, program tersebut melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar peserta didik di berbagai daerah.
Dengan demikian, tuntutan agar guru mendapat dukungan ketika menjalankan tugas tambahan kembali membuka perdebatan. Di satu sisi, pengawasan diperlukan untuk menjaga kualitas program. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan setiap tambahan tugas memiliki aturan, pembagian kewenangan, dan pembiayaan yang jelas.
Baca Juga : Kabar Mengejutkan Guru PPPK! Bisa Beralih Jadi PNS, Ternyata Mutasi dan Promosi Diatur Pemerintah Pusat
![]()












