Jakarta (Lensagram) – Rencana pemerintah untuk menaikkan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun menuai pro dan kontra. Meskipun tujuannya untuk mempertahankan pengalaman dan keahlian para ASN senior, kebijakan ini dinilai bisa menghambat regenerasi dan membuat ASN muda kesulitan berkembang.
Banyak ASN muda menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap usulan ini. Mereka menilai, bila diterapkan, usia pensiun 70 tahun bisa mempersempit peluang promosi dan memperlambat jenjang karier.
Apa Alasan Usulan Pensiun 70 Tahun?
Wacana ini muncul dari diskusi pemerintah dan beberapa pakar kebijakan publik yang menilai bahwa usia produktif ASN saat ini semakin panjang, seiring meningkatnya kualitas kesehatan dan harapan hidup masyarakat.
“Kita melihat banyak ASN senior yang masih sangat kompeten dan sehat secara fisik maupun mental. Maka wajar jika dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya,” ujar seorang pejabat dari Kementerian PAN-RB.
Namun, kebijakan ini tidak datang tanpa konsekuensi.
Baca Juga : Rano Karno Mendadak Tinjau RSUD Tarakan, Ada Apa?
ASN Muda: “Kami Terjebak, Tidak Bisa Naik Jabatan!”
Banyak ASN muda merasa akan terdampak langsung jika kebijakan ini disahkan. Salah satu ASN muda di lingkungan kementerian menyampaikan keluhannya:
“Kalau usia pensiun diperpanjang, jabatan-jabatan struktural akan terus diisi oleh senior. Kami harus menunggu lebih lama, padahal kami juga punya kompetensi,” ujarnya kepada Kompas, Sabtu (24/5/2025).
Tak hanya soal karier, motivasi kerja dan produktivitas ASN muda pun bisa terpengaruh.
Dampak yang Dikhawatirkan:
- Stagnasi Karier: Jabatan menumpuk di ASN senior, ASN muda sulit naik pangkat.
- Menurunnya Semangat Kerja: ASN muda bisa kehilangan motivasi jika merasa “tidak punya masa depan”.
- Inovasi Terhambat: Minimnya regenerasi bisa menghambat ide-ide baru masuk ke birokrasi.
- Pembengkakan Anggaran: Semakin lama ASN aktif, semakin besar beban gaji dan tunjangan negara.
Solusi Alternatif?
Beberapa pakar menyarankan agar usulan usia pensiun 70 tahun ini hanya diterapkan pada jabatan-jabatan tertentu saja, seperti tenaga ahli, fungsional, atau konsultan senior, bukan untuk semua posisi struktural.
Penutup
Meski belum resmi diterapkan, wacana ini sudah memunculkan gelombang reaksi dari kalangan ASN muda. Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan secara matang dan adil, dengan membuka ruang dialog yang luas antara generasi senior dan junior di tubuh ASN.
Masa depan birokrasi Indonesia bukan hanya soal pengalaman, tapi juga soal regenerasi.
Baca Juga : Tak Disangka! Ini Rahasia Jakarta Bisa Masuk Top 20 Kota Dunia 2045