Jakarta (Lensagram) – Polisi menangkap 14 orang dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Banten. Para pelaku memakai mobil dan truk yang sudah mereka ubah untuk mengangkut BBM dari sejumlah SPBU.
Polda Banten mengungkap delapan kasus penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite selama Oktober 2026. Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan hasil pengungkapan ini di Serang pada Senin (2/11/2026).
Menurut Hendra, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang. Setelah itu, mereka menampung dan menjualnya lagi untuk meraih untung.
Polisi Ungkap Delapan Kasus di Banten
Polda Banten bersama sejumlah polres mengungkap delapan kasus di enam wilayah. Wilayah itu meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Dari seluruh kasus itu, polisi menangkap 14 orang. Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka.
Sementara itu, Polresta Tangerang menangkap empat orang. Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, sedangkan Polres Lebak menangkap dua orang.
Selain itu, Polresta Serang Kota, Polres Serang, dan Polres Pandeglang masing-masing menangkap satu tersangka.
Truk Modifikasi Jadi Alat Tampung BBM
Para pelaku memakai mobil dan truk yang sudah mereka ubah untuk mengangkut BBM. Mereka membeli Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU.
Setelah mengisi BBM, para pelaku memindahkan isinya ke jeriken atau wadah lain. Mereka memakai mesin pompa air atau Alkon agar proses pemindahan lebih cepat.
Selanjutnya, mereka membawa BBM ke tempat penampungan. Para pelaku lalu menjual bahan bakar itu kepada pihak lain, termasuk sektor industri.
Dengan cara ini, mereka mencari untung dari selisih harga BBM subsidi dan harga jual. Akibatnya, warga yang berhak bisa kesulitan mendapat pasokan BBM.
Polisi Sita Ribuan Liter BBM
Dalam pengungkapan delapan kasus ini, polisi menyita 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite.
Selain BBM, petugas juga mengamankan 10 mobil dan truk. Polisi turut menyita 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, dan 21 galon air mineral.
Petugas juga membawa delapan corong, lima selang, dua alat ukur literan, serta satu mesin pompa air atau Alkon. Alat-alat ini diduga para pelaku pakai untuk memindahkan dan menampung BBM.
Tersangka Terancam Penjara Enam Tahun
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan penyesuaian pidana.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga bisa kena denda maksimal Rp60 miliar.
Karena itu, Kapolda Banten mengajak warga ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Ia meminta masyarakat segera melapor jika melihat aksi penimbunan atau jual beli BBM yang mencurigakan.
Polda Banten juga akan melanjutkan penyidikan. Langkah ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang ikut dalam bisnis BBM ilegal ini.
Baca Juga : Lahar Semeru Menerjang Lumajang! 500 Warga Terdampak, 13 Bangunan Rusak Parah
![]()












