Jakarta (Lensagram) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. DPR mengambil keputusan ini dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna itu. Setelah laporan Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU menjadi UU.
UU Satu Data Indonesia ini memuat 20 bab dan 141 pasal. Aturan baru ini bertujuan memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terpadu, akurat, aman, dan berdaulat.
Apa Itu UU Satu Data Indonesia?
UU Satu Data Indonesia hadir untuk membenahi cara pemerintah mengelola data. Aturan ini mencakup data dari tingkat pusat hingga daerah dan desa.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memakai standar yang sama dalam mengelola data. Jadi, setiap instansi tidak lagi berjalan dengan sistem data yang saling berbeda.
Selain itu, UU ini juga mengatur peran pemerintah, lembaga penyelenggara SDI, produsen data, serta wali data. Tujuannya agar setiap pihak punya tugas yang jelas.
8 Aturan Penting dalam UU Satu Data Indonesia
Berikut delapan poin utama yang perlu diketahui masyarakat.
1. Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Utama
UU Satu Data Indonesia mengatur Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan utama pemerintah.
Data ini akan membantu pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan, kebijakan fiskal, anggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
Dengan satu rujukan data, pemerintah dapat membuat kebijakan dengan dasar yang lebih kuat. Selain itu, data yang akurat dapat membantu mengurangi kesalahan dalam penyaluran program pemerintah.
2. Pemerintah Bentuk Penyelenggara SDI
UU baru ini juga mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia.
Lembaga ini akan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, lembaga ini akan menjalankan fungsi koordinasi, penyusunan norma, dan fasilitasi dalam tata kelola SDI.
Penyelenggara SDI juga akan menghubungkan peran pembina data, produsen data, dan wali data. Dengan begitu, pemerintah dapat membagi tugas dengan lebih jelas.
3. Standar Data Harus Sama
Selanjutnya, UU Satu Data Indonesia mengatur standar data, metadata, kode referensi, data induk, dan katalog data nasional.
Seluruh produsen dan wali data harus mengikuti standar ini. Namun, aturan ini tidak membuat satu lembaga menguasai seluruh data nasional.
Dengan standar yang sama, pemerintah dapat menghubungkan data dari banyak instansi tanpa harus mengubah sistem secara total.
4. Teknologi Digital dan AI Ikut Diatur
UU Satu Data Indonesia juga memberi ruang bagi penggunaan teknologi digital.
Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain dalam tata kelola data. Namun, pemanfaatan teknologi tetap harus menjaga kedaulatan data.
Selain itu, pemerintah harus memastikan manusia tetap melakukan pengawasan dalam pemakaian teknologi. Dengan cara ini, teknologi dapat membantu kerja pemerintah tanpa menghilangkan kendali manusia.
5. Data Antarinstansi Harus Bisa Terhubung
Aturan kelima berkaitan dengan interoperabilitas data. Artinya, sistem dari berbagai instansi harus mampu saling terhubung dan bertukar data sesuai aturan.
Namun, pemerintah tidak perlu memindahkan semua data ke satu pusat. Produsen data tetap memegang tanggung jawab atas data yang mereka kelola.
Cara ini memungkinkan pemerintah memakai data lintas instansi tanpa memusatkan seluruh basis data pada satu lembaga.
6. Keamanan Data Jadi Perhatian Utama
Keamanan menjadi salah satu bagian penting dalam UU Satu Data Indonesia.
Pemerintah akan menerapkan standar keamanan data, sistem manajemen, sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.
Yang menarik, instansi yang mengalami insiden keamanan data wajib melaporkannya paling lambat 1 x 24 jam.
Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin bergerak cepat saat terjadi masalah keamanan data.
7. Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi
Masyarakat juga mendapat ruang dalam tata kelola Satu Data Indonesia.
Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, ikut mengawasi, dan memberikan kontribusi data secara sukarela.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan. Mereka juga dapat ikut membantu menjaga kualitas dan keamanan data nasional.
8. Sengketa Utamakan Jalur Nonlitigasi
Poin terakhir mengatur penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
UU ini mengutamakan jalur nonlitigasi, seperti mediasi. Proses mediasi dapat berjalan paling lama 14 hari kerja dan bisa mendapat tambahan waktu hingga 14 hari kerja.
Selain itu, UU SDI juga memuat sanksi administratif, ketentuan pidana, dan aturan peralihan untuk menjaga kepatuhan.
Kenapa UU Satu Data Indonesia Penting?
Selama ini, pemerintah menghadapi tantangan dalam menyatukan data dari banyak lembaga. Perbedaan format, standar, dan sistem bisa membuat data sulit dipakai secara bersama.
Karena itu, UU Satu Data Indonesia hadir untuk membuat tata kelola data lebih rapi.
Data yang akurat juga sangat penting bagi kebijakan publik. Misalnya, pemerintah dapat memakai data yang lebih baik untuk menentukan penerima bantuan, menyusun anggaran, dan membuat rencana pembangunan.
Selain itu, keamanan data menjadi makin penting karena pemerintah kini memakai banyak teknologi digital.
UU Satu Data Indonesia Bawa Perubahan Besar
Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi langkah baru dalam tata kelola data nasional. Pemerintah kini punya dasar hukum yang lebih kuat untuk membangun sistem data yang terintegrasi.
Di sisi lain, penerapan aturan ini tetap membutuhkan kerja besar. Pemerintah harus menyiapkan sumber daya manusia, sistem, infrastruktur, dan aturan teknis yang mendukung.
Karena itu, keberhasilan UU ini tidak hanya bergantung pada isi aturan. Setiap instansi juga harus menjalankan perannya dengan baik.
Pada akhirnya, UU Satu Data Indonesia diharapkan membuat data pemerintah lebih akurat, aman, mudah dipakai, dan mampu mendukung kebijakan nasional.
Baca Juga : Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya
![]()












