Jakarta (Lensagram) – Aturan baru outsourcing BUMN membawa perubahan besar bagi tata kelola pekerja alih daya. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Salah satu poin penting dalam UU baru ini menyangkut pekerja outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pemerintah kini memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya dengan mewajibkan BUMN menjalankan skema outsourcing melalui anak perusahaan.
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah baru dalam penataan sistem kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sejumlah poin utama dalam rapat paripurna DPR.
Menurut Yassierli, aturan baru ini memberi perhatian khusus pada perlindungan pekerja. Selain itu, UU juga tetap memperhatikan kelangsungan usaha agar dunia bisnis dapat terus berjalan.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mengatur soal outsourcing. UU baru ini juga memuat sejumlah aturan lain yang berkaitan dengan hak pekerja.
Outsourcing BUMN Wajib Lewat Anak Perusahaan
Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian yaitu aturan outsourcing BUMN. Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya di BUMN melalui anak perusahaan.
Dengan aturan ini, BUMN tidak lagi menjalankan skema outsourcing secara bebas seperti sebelumnya. Anak perusahaan akan memegang peran dalam penyelenggaraan layanan alih daya di lingkungan BUMN.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja alih daya. Selain itu, pemerintah ingin membangun tata kelola outsourcing yang lebih jelas.
Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberi kepastian bagi pekerja yang bekerja lewat sistem alih daya.
Ada Aturan Baru untuk Pekerja Outsourcing
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Permenaker ini mengatur tata kelola pekerjaan alih daya. Aturannya mencakup jenis pekerjaan yang dapat dialihkan, peran perusahaan pemberi kerja, peran perusahaan alih daya, serta izin dan pencatatan perjanjian.
Selain itu, aturan ini juga memberi tugas pengawasan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan juga harus menyesuaikan perjanjian kerja yang sudah ada dengan aturan baru dalam batas waktu yang berlaku.
Bukan Cuma Soal Outsourcing
UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya membahas outsourcing BUMN. Pemerintah juga memasukkan sejumlah aturan baru untuk memperkuat hak pekerja.
Salah satunya berkaitan dengan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Aturan baru ini juga memberi perhatian pada hak pekerja perempuan. Cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta hak upah ikut masuk dalam perlindungan UU.
Apa Dampaknya bagi BUMN?
Aturan baru outsourcing BUMN akan membuat perusahaan pelat merah menata kembali pola penggunaan tenaga alih daya. BUMN perlu menyesuaikan sistem kerja dengan ketentuan baru yang berlaku.
Di sisi lain, pekerja outsourcing mendapat kepastian yang lebih kuat. Mereka dapat memperoleh perlindungan melalui sistem yang lebih jelas.
Namun, pelaksanaan aturan ini tetap membutuhkan aturan teknis. Pemerintah perlu memastikan setiap BUMN memahami tata cara penerapan skema baru tersebut.
Dengan begitu, perubahan aturan tidak hanya berhenti pada level kebijakan. Pemerintah juga perlu memastikan penerapannya berjalan baik di lapangan.
Pemerintah Ingin Perkuat Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan usaha.
Karena itu, pemerintah memasukkan aturan outsourcing BUMN sebagai salah satu bagian penting dalam UU baru. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja alih daya.
Dengan pengesahan UU ini, BUMN perlu mencermati setiap ketentuan baru. Sementara itu, pekerja outsourcing juga perlu memahami hak dan aturan yang berlaku.
Kesimpulannya, aturan baru outsourcing BUMN kini memperkuat peran anak perusahaan dalam penyelenggaraan alih daya. Kebijakan ini menjadi bagian dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang DPR sahkan pada 6 Oktober 2026.
Baca Juga : Bukan Cuma Ciliwung! Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya
![]()












