Jakarta (Lensagram) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan pada 29 Agustus 2026. Salah satu isu yang ikut masuk dalam perdebatan ialah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melihat aturan yang sudah ada. Menurut dia, banyak materi dalam draf RUU itu sudah masuk dalam sejumlah undang-undang.
Karena itu, Chandra menilai pembentuk undang-undang perlu melihat kembali tujuan utama RUU Perampasan Aset. Ia juga menyoroti aturan tentang illicit enrichment yang belum masuk secara jelas dalam draf yang ia bahas.
Chandra Soroti Illicit Enrichment
Chandra menjelaskan bahwa illicit enrichment berkaitan dengan peningkatan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.
Menurut dia, konsep ini justru membutuhkan aturan yang lebih khusus. Karena itu, ia mendorong pembentukan aturan yang secara khusus mengatur illicit enrichment.
“Yang belum ada adalah illicit enrichment, buatlah undang-undang illicit enrichment,” kata Chandra seperti dikutip pada 29 Agustus 2026.
Dengan kata lain, Chandra tidak melihat konsep ini sebagai materi yang harus langsung masuk ke RUU Perampasan Aset. Ia menilai pembuat aturan perlu memisahkan aturan soal tindak pidana dan aturan soal perampasan aset.
Apa Itu Illicit Enrichment?
Illicit enrichment secara sederhana merujuk pada kondisi ketika seseorang memiliki peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah.
Konsep ini kerap muncul dalam pembahasan pemberantasan korupsi. Sebab, aparat dapat menelusuri sumber kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan seseorang.
Namun, penerapan konsep ini tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas. Selain itu, proses pembuktian juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
Karena itu, pembahasan illicit enrichment tidak hanya menyangkut soal penyitaan aset. Pembahasan juga menyentuh soal perbuatan yang dapat masuk sebagai tindak pidana.
RUU Perampasan Aset Punya Fokus Berbeda
Sementara itu, RUU Perampasan Aset memiliki fokus pada mekanisme perampasan harta yang berkaitan dengan tindak pidana.
Artinya, pembahasan RUU ini tidak hanya melihat asal harta. Pemerintah dan DPR juga perlu mengatur proses penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga perampasan aset sesuai hukum.
Karena itu, Chandra menilai aturan baru harus memberi manfaat yang jelas. Jangan sampai RUU baru hanya mengulang aturan yang sudah ada.
Ia menyebut sebagian besar materi dalam draf RUU Perampasan Aset sudah memiliki dasar dalam aturan lain. Atas dasar itu, ia mempertanyakan kebutuhan membuat aturan baru tanpa terobosan yang jelas.
Isu Illicit Enrichment Hilang dari Draf DPR
Perdebatan soal illicit enrichment juga muncul setelah masyarakat sipil membandingkan draf RUU Perampasan Aset.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menyebut penghapusan norma illicit enrichment sebagai salah satu persoalan dalam draf DPR versi 10 Juli 2026.
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti penyempitan ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mereka juga mempertanyakan kejelasan lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan.
Di sisi lain, ICW juga meminta DPR membuka draf resmi RUU Perampasan Aset kepada publik. Menurut ICW, masyarakat perlu melihat isi draf agar dapat memberi masukan secara bermakna.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan di DPR. Pada Agustus 2026, DPR menyampaikan target untuk menyelesaikan pembahasan hingga akhir 2026.
Namun, proses itu masih mendapat perhatian dari berbagai pihak. Masyarakat sipil meminta DPR membuka draf resmi, naskah akademik, dan Daftar Isian Masalah (DIM).
Dengan begitu, publik dapat membaca isi RUU dan memberi masukan sebelum pembahasan masuk tahap lebih lanjut.
Perdebatan Tidak Hanya Soal Perampasan Aset
Pada akhirnya, perdebatan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan cara negara mengambil aset hasil kejahatan.
Ada pula pertanyaan tentang jenis tindak pidana, mekanisme pembuktian, perlindungan hak pemilik aset, dan batas kewenangan aparat.
Sementara itu, isu illicit enrichment menjadi salah satu bagian yang masih mendapat pandangan berbeda.
Chandra Hamzah menilai konsep itu sebaiknya mendapat aturan khusus. Di sisi lain, sejumlah kelompok antikorupsi justru menyoroti hilangnya norma illicit enrichment dari draf RUU versi DPR.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan menjadi perhatian publik. Terlebih, DPR menargetkan penyelesaian aturan ini pada 2026.
Baca Juga : Bukan Lagi di BI! Destry Ungkap Ke Mana Kelebihan Kas Negara Kini Ini Tempatnya
![]()












