• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Tuesday, 29 September 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Bukan Lagi di BI! Destry Ungkap Ke Mana Kelebihan Kas Negara Kini Ditempatkan

Dilla by Dilla
29 September 2026
in Tanpa Kategori
0

Jakarta (Lensagram) – Pengelolaan kelebihan kas negara kini berubah. Kementerian Keuangan memberi ruang bagi pemerintah untuk menempatkan dana lebih pada bank umum dan instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Perubahan ini muncul lewat PMK Nomor 67 Tahun 2026. Aturan baru ini juga menarik perhatian karena pemerintah tidak lagi memakai Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu tempat untuk menaruh kelebihan kas.

Gubernur BI Destry Damayanti pun buka suara. Ia menjelaskan bahwa BI dan Kementerian Keuangan sudah membahas jadwal penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang masih ada di BI.

Destry Ungkap Jadwal Penarikan Dana

Destry mengatakan BI dan Kemenkeu sudah punya jadwal untuk menarik dana SAL. Karena itu, proses penarikan tidak berjalan tanpa rencana.

Selain itu, kedua pihak juga sudah membahas rencana penarikan dana sekitar Rp200 triliun pada Juli 2027.

Destry menyampaikan hal itu saat berada di DPR pada Senin, 28 September 2026. Menurut dia, BI dan Kemenkeu sudah memahami waktu penarikan dana yang masih ada di BI.

Dengan begitu, perubahan aturan tidak berarti pemerintah langsung menarik seluruh dana dari BI. Pemerintah tetap mengatur proses sesuai kebutuhan kas dan jadwal yang sudah dibahas.

Kelebihan Kas Bisa Masuk Bank Umum

Sementara itu, PMK Nomor 67 Tahun 2026 memberi pilihan baru bagi pemerintah untuk mengelola kelebihan kas.

Kini, pemerintah dapat menempatkan dana pada bank umum. Pemerintah juga dapat memilih bank umum dengan layanan konvensional atau syariah.

Selain itu, pemerintah dapat memakai dana untuk membeli SBN. Pilihan ini mencakup pembelian SBN secara outright di pasar sekunder.

Pemerintah juga dapat memakai skema reverse repo SBN dan reverse repo syariah SBSN. Dengan pilihan ini, pemerintah punya lebih banyak cara untuk mengelola dana yang tidak perlu masuk ke kas operasional dalam waktu dekat.

Rekening Utama Pemerintah Tetap di BI

Meski aturan berubah, rekening utama pemerintah tetap berada di BI.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa Rekening Kas Umum Negara (RKUN) tetap berada di BI. Pemerintah memakai rekening ini untuk menjalankan transaksi keuangan negara.

Jadi, masyarakat perlu membedakan antara kelebihan kas dan rekening utama pemerintah.

Perubahan aturan hanya menyangkut cara pemerintah mengelola dana yang berada di atas kebutuhan kas. Sementara itu, pemerintah tetap memakai BI untuk menyimpan dan mengelola RKUN.

PMK Baru Gantikan Aturan Lama

PMK Nomor 67 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.

Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru ini pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, aturan mulai berlaku setelah pemerintah mengundangkannya pada 8 September 2026.

Pada aturan lama, pemerintah punya pilihan untuk menempatkan uang negara di BI dan bank umum. Kini, PMK baru memberi fokus pada penempatan dana di bank umum serta pembelian SBN.

Karena itu, perubahan ini mengubah cara pemerintah mengelola kelebihan kas. Namun, perubahan ini tidak menghapus peran BI sebagai tempat rekening utama pemerintah.

BI dan Kemenkeu Tetap Koordinasi

Di sisi lain, BI dan Kemenkeu tetap berkoordinasi soal dana SAL yang masih berada di BI.

Destry menyebut kedua pihak sudah membahas jadwal penarikan dana. Ia juga mengatakan BI belum membahas secara rinci mekanisme baru untuk menempatkan kelebihan kas di bank umum.

Menurut Destry, mekanisme baru itu menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Keuangan. Karena itu, Kemenkeu akan menentukan langkah pengelolaan dana sesuai aturan baru.

Apa Arti Perubahan Ini?

Perubahan aturan ini membuat pemerintah punya lebih banyak pilihan dalam mengelola kelebihan kas negara.

Pertama, pemerintah dapat menempatkan dana pada bank umum. Kedua, pemerintah dapat membeli SBN melalui sejumlah skema yang sudah masuk dalam aturan.

Namun, BI tetap memegang peran penting. Rekening utama pemerintah melalui RKUN masih berada di BI.

Dengan demikian, perubahan ini bukan berarti pemerintah memindahkan seluruh uang negara dari BI. Pemerintah hanya mengubah cara mengelola dana yang berada di atas kebutuhan kas.

Pada akhirnya, Destry memastikan BI dan Kemenkeu sudah membahas jadwal penarikan SAL. Salah satu rencana yang muncul ialah penarikan sekitar Rp200 triliun pada Juli 2027.

Baca Juga : Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap

Loading

Tags: BIDestryDamayantiKasNegarakemenkeu
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Tanpa Kategori

RUU Perampasan Aset Makin Disorot! Pakar Jelaskan Kenapa Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur

29 September 2026
Dokumenter

Lapas Cibinong Jadi Sorotan! Dugaan Klaster Mewah untuk Napi Berujung 5 Pejabat Dinonaktifkan

26 September 2026
Tanpa Kategori

Keamanan Siber Jadi Sorotan! Luhut Dorong Lahirnya SDM Baru Lewat Riset & HIDC

26 September 2026
Tanpa Kategori

Dinkes DKI Ingatkan Warga! Jangan Sedikit-sedikit Beli Obat di Warung, Ini Risikonya

25 September 2026
Tanpa Kategori

Said Abdullah Buka Suara soal RUU Omnibus Law Keuangan, Kenapa Belum Dianggap Perlu?

23 September 2026
Tanpa Kategori

Menaker Buka-bukaan Soal Skill Mahasiswa! Kompetensi Teknis Saja Tak Cukup, Human Skills Jadi Kunci

17 September 2026

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Makin Disorot! Pakar Jelaskan Kenapa Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur

29 September 2026

Bukan Lagi di BI! Destry Ungkap Ke Mana Kelebihan Kas Negara Kini Ditempatkan

29 September 2026

Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap

28 September 2026

Trump Tolak Tawaran Damai Iran! Teheran Diminta Beri Konsesi Nuklir, Ada Apa?

28 September 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

RUU Perampasan Aset Makin Disorot! Pakar Jelaskan Kenapa Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur

29 September 2026

Bukan Lagi di BI! Destry Ungkap Ke Mana Kelebihan Kas Negara Kini Ditempatkan

29 September 2026

Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap

28 September 2026

Trump Tolak Tawaran Damai Iran! Teheran Diminta Beri Konsesi Nuklir, Ada Apa?

28 September 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist