Jakarta (Lensagram) – Wacana RUU Omnibus Law Sektor Keuangan kembali jadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai aturan baru itu belum perlu saat ini.
Menurut Said, Indonesia sudah punya aturan sektor keuangan lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). DPR dan pemerintah juga sudah mengesahkan perubahan UU P2SK menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026 pada Juni 2026.
Karena itu, Said meminta pemerintah dan DPR lebih dulu melihat hasil penerapan aturan yang sudah ada. Ia juga menilai perubahan aturan perlu punya dasar kajian yang jelas.
Said Abdullah Soroti Aturan Sektor Keuangan
Said mengatakan UU P2SK sudah mengatur banyak bagian dalam sektor keuangan. Misalnya, aturan itu mengatur kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
Selain itu, UU P2SK juga memuat aturan soal perlindungan konsumen. Aturan ini juga mencakup produk keuangan digital.
Beberapa di antaranya yaitu aset kripto, teknologi finansial, dan bulion. Di sisi lain, UU P2SK juga mencakup perbankan, pasar modal, valuta asing, asuransi, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan.
Kenapa Said Belum Perlu RUU Baru?
Menurut Said, pelaku pasar masih perlu waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang sudah ada.
Ia menilai perubahan aturan yang terlalu cepat dapat membuat pelaku usaha kembali menata bisnis mereka. Selain itu, perubahan aturan juga bisa membuat pelaku pasar mengeluarkan biaya baru.
Dengan begitu, Said meminta pembuat aturan melihat dampak perubahan regulasi bagi industri keuangan. Ia juga menyoroti kondisi pasar yang masih menghadapi tekanan dari luar.
Salah satu faktor yang ia sebut adalah kenaikan Fed Rate. Karena itu, ia meminta pembuat aturan tidak terburu-buru mengubah regulasi sektor keuangan.
Fokus pada Aturan Turunan
Lalu, apa yang perlu menjadi fokus saat ini?
Said menilai pemerintah dan lembaga terkait dapat mempercepat aturan turunan dari UU P2SK. Selain itu, ia mendorong penguatan lembaga yang punya peran penting di sektor keuangan.
Lembaga itu antara lain Bank Indonesia, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia, dan pelaku pasar.
Dengan langkah ini, pemerintah dan DPR dapat lebih dulu menjalankan aturan yang sudah ada. Setelah itu, mereka bisa melihat bagian mana yang memang perlu perubahan.
Said Minta Kajian yang Jelas
Lebih lanjut, Said meminta setiap perubahan undang-undang memakai hasil evaluasi yang memadai.
Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu punya kajian soal pelaksanaan UU P2SK. Sebab, kajian itu dapat menjadi dasar untuk melihat apakah aturan yang ada masih sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, kajian juga dapat membantu pembuat aturan melihat dampak baru bagi industri. Dengan cara ini, perubahan regulasi dapat punya dasar yang lebih jelas.
Wacana RUU Omnibus Law Keuangan
Said menyampaikan pandangan ini saat wacana pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan kembali muncul.
Namun, pandangan Said merupakan salah satu pendapat dalam pembahasan soal regulasi sektor keuangan. Perdebatan mengenai arah aturan tetap bergantung pada pembahasan pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR baru saja mengubah UU P2SK pada 2026. Karena itu, pembahasan soal aturan baru juga perlu melihat isi dan dampak perubahan UU P2SK yang baru berlaku.
Pada akhirnya, Said mendorong pemerintah dan DPR fokus pada evaluasi aturan yang sudah ada. Selanjutnya, hasil evaluasi dapat menjadi dasar jika memang ada bagian yang perlu diubah atau ditambah.
Baca Juga : SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri! Ini Rencana Baru Polri untuk Cegah Pungli
![]()










