Jakarta (Lensagram) – Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah menyiapkan potongan biaya layanan e-commerce hingga 50 persen bagi UMK yang menjual produk dalam negeri.
Kebijakan ini dapat membantu UMK menghemat biaya saat berjualan di marketplace. Selain itu, langkah ini juga dapat memperkuat daya saing produk lokal di pasar digital.
Namun, pelaku UMK masih menunggu kepastian waktu. Kapan potongan biaya 50 persen mulai berlaku?
Potongan Biaya E-Commerce Segera Berlaku
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah hampir menyelesaikan persiapan program ini.
Pada 27 Agustus 2026, Maman menyebut kesiapan sistem sudah mencapai 95 persen. Saat ini, pemerintah fokus pada jadwal integrasi dengan SAPA UMKM.
Karena itu, pemerintah kini masuk tahap akhir. Tim juga terus menyiapkan sistem agar proses insentif berjalan lancar.
Sebelumnya, Maman menargetkan program ini berjalan pada akhir Agustus 2026. Pemerintah juga meninjau aturan teknis untuk mendukung program itu.
Siapa yang Bisa Mendapat Potongan 50 Persen?
Pemerintah tidak memberi potongan ini kepada semua penjual online. Program ini menyasar usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.
Pemerintah mengatur program ini lewat Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing UMK dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Melalui aturan ini, platform e-commerce wajib memberi potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang memenuhi syarat.
Karena itu, pelaku UMK perlu mengecek data usaha dan produk. Pastikan semua data sesuai dengan syarat program.
UMK Perlu Siapkan Data Usaha
Lantas, bagaimana pelaku UMK bisa mendapat insentif ini?
Kementerian UMKM menyiapkan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM atau SAPA UMKM untuk proses pengajuan.
Pada 29 Agustus 2026, Kementerian UMKM menjelaskan proses pengajuan insentif melalui SAPA UMKM. Pemerintah juga menyiapkan sistem untuk pengajuan dan laporan program.
Karena itu, pelaku UMK sebaiknya mulai menyiapkan data. Salah satu data penting ialah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, pelaku usaha perlu mengecek data produk. Pastikan data usaha dan produk tetap sesuai dengan aturan.
Biaya Jualan Online Bisa Lebih Hemat
Program ini bisa memberi ruang lebih besar bagi pelaku UMK. Sebab, biaya layanan marketplace dapat mengurangi hasil dari setiap penjualan.
Data Kementerian UMKM menunjukkan biaya layanan marketplace berada di kisaran 10 persen sampai 18 persen. Biaya ini belum mencakup biaya promosi dan iklan.
Dengan potongan 50 persen, beban biaya layanan bisa turun. Hal ini tentu dapat membantu UMK menjaga margin usaha.
Sebagai contoh, biaya layanan 10 persen bisa turun menjadi sekitar 5 persen setelah mendapat potongan 50 persen.
Namun, setiap platform dapat memiliki skema biaya yang berbeda. Karena itu, pelaku UMK perlu mengecek aturan pada platform yang mereka gunakan.
Kapan Potongan 50 Persen Mulai Berlaku?
Pemerintah menargetkan program ini mulai berjalan pada Agustus 2026. Namun, pemerintah masih menyelesaikan proses teknis dan integrasi sistem.
Pada 27 Agustus, Maman menyebut proses integrasi sudah mencapai 95 persen. Pemerintah kini fokus menyelesaikan jadwal integrasi.
Sementara itu, Kementerian UMKM pada 29 Agustus menyebut proses final pengajuan insentif akan masuk pada pekan berikutnya.
Karena itu, pelaku UMK masih perlu menunggu pengumuman resmi. Jangan langsung menghitung potongan biaya sebelum platform menerapkan skema baru.
UMK Perlu Bersiap dari Sekarang
Potongan biaya layanan 50 persen bisa menjadi kabar baik bagi UMK. Kebijakan ini dapat membantu pelaku usaha menekan biaya jualan di pasar digital.
Selain itu, program ini dapat memberi ruang bagi produk lokal untuk bersaing. Pelaku UMK juga bisa memakai penghematan biaya untuk mengembangkan usaha.
Karena itu, siapkan NIB dan data usaha sejak sekarang. Cek juga data produk yang Anda jual di marketplace.
Dengan begitu, Anda bisa lebih siap saat pemerintah dan platform mulai menjalankan program ini.
![]()









