Jakarta (Lensagram) — KRI Ki Hajar Dewantara kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengusulkan penjualan kapal perang milik TNI Angkatan Laut (TNI AL) tersebut. Kapal yang telah mengabdi selama puluhan tahun itu kini masuk dalam rencana penghapusan aset negara.
Rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 kepada DPR. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan penjualan satu unit barang milik negara berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara.
KRI Ki Hajar Dewantara Sudah Berusia Tua
KRI Ki Hajar Dewantara bukan kapal baru dalam sejarah pertahanan Indonesia. Kapal tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun dan sebelumnya menjalankan fungsi sebagai kapal perang sekaligus kapal latih TNI AL.
Namun, usia kapal yang semakin tua membuat pemerintah perlu mempertimbangkan kembali biaya pemeliharaannya. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyebut kondisi KRI Ki Hajar Dewantara sudah tidak ekonomis apabila terus diperbaiki.
Selain itu, usulan penghapusan kapal tersebut sebenarnya sudah muncul sejak 2017. Pemerintah kemudian mengusulkan mekanisme penjualan atau lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Dijual Langsung ke Negara Tertentu
Lantas, bagaimana mekanisme penjualannya? Kemhan memastikan pemerintah tidak akan menjual KRI Ki Hajar Dewantara secara langsung kepada negara tertentu. Sebaliknya, penjualan akan dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai aturan yang berlaku.
Kemhan juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak atau negara yang ditetapkan sebagai pembeli. Dengan demikian, rencana penjualan masih membutuhkan proses persetujuan dan pembahasan lebih lanjut.
Masih Menunggu Persetujuan DPR
Rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara juga belum final. DPR masih perlu membahas usulan pemerintah melalui Komisi I yang membidangi pertahanan. Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima Surpres dari Presiden. Selanjutnya, Komisi I DPR akan menindaklanjuti usulan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
Anggota Komisi I DPR juga meminta agar pemerintah memberikan informasi lengkap mengenai kondisi kapal, status aset, nilai kapal, hingga pertimbangan pertahanan dan keamanan sebelum keputusan dibuat.
Demi Peremajaan Alutsista
Di sisi lain, rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menilai penghapusan kapal tua dapat menjadi bagian dari upaya peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Menurutnya, alutsista yang sudah berusia tua perlu dievaluasi apabila biaya pemeliharaannya semakin tinggi dan tidak lagi sebanding dengan manfaat operasionalnya. Karena itu, penjualan KRI Ki Hajar Dewantara bukan sekadar persoalan melepas aset lama. Pemerintah juga perlu memastikan proses tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Masih Memiliki Nilai Ekonomis
Meski sudah tua, KRI Ki Hajar Dewantara masih memiliki nilai ekonomis. Kemhan menjelaskan bahwa kapal akan melalui proses demiliterisasi atau dismantling sebelum dijual. Dengan proses tersebut, bagian-bagian kapal yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan. Pemerintah berharap opsi penjualan tetap memberikan manfaat bagi negara.
Pada akhirnya, keputusan mengenai nasib KRI Ki Hajar Dewantara masih berada dalam proses pembahasan. Kapal yang telah mengabdi selama puluhan tahun itu kini menunggu keputusan pemerintah dan DPR. Jika penjualan disetujui, KRI Ki Hajar Dewantara akan mengakhiri perjalanan panjangnya sebagai salah satu kapal yang pernah memperkuat dan melatih personel TNI AL.
Baca Juga : Bikin Kaget! ICW Bongkar Pola Korupsi di Perguruan Tinggi, Orang Dalam Kampus Jadi Sorotan
![]()












