Jakarta (Lensagram) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Sorotan ini muncul setelah KPK mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Jalur Mandiri Dinilai Punya Celah Korupsi
KPK menyebut jalur mandiri dapat menjadi peluang terjadinya praktik korupsi jika tata kelolanya tidak transparan. Pasalnya, perguruan tinggi memiliki ruang dalam mengatur proses penerimaan melalui jalur tersebut.
Karena itu, proses seleksi perlu memiliki aturan yang jelas. Selain itu, kampus juga harus memastikan seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan dapat diawasi.
Kasus Unsoed menjadi perhatian karena KPK menemukan dugaan adanya tarif tertentu bagi calon mahasiswa. Dalam perkara tersebut, tarif yang diduga dipatok mencapai Rp650 juta untuk setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK Ungkap Modus dalam Penerimaan Mahasiswa
Menurut KPK, praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kampus dan pihak luar. Salah satu pihak yang diduga berperan adalah perantara yang menghubungkan orang tua calon mahasiswa dengan pihak kampus.
Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya proses tawar-menawar uang dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Dalam salah satu temuan, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menerima uang dari pihak pengepul dengan total sekitar Rp1,12 miliar untuk periode 2025-2026.
KPK juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa. Bahkan, penyidik menemukan informasi mengenai guru yang diduga menjadi pengepul calon mahasiswa dalam perkara tersebut.
Bukan Kasus Pertama Jalur Mandiri
Kasus Unsoed bukan perkara pertama yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya, KPK juga menangani kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Dalam kasus tersebut, mantan Rektor Unila Karomani terbukti terlibat dalam praktik suap pada jalur Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut tarif yang dipatok saat itu berkisar Rp100 juta hingga Rp350 juta per calon mahasiswa.
Oleh sebab itu, kasus terbaru di Unsoed kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
KPK Dorong Tata Kelola Kampus Lebih Transparan
KPK sebelumnya juga telah mendorong perguruan tinggi membangun ekosistem antikorupsi. Lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan pengawasan yang kuat di lingkungan kampus.
Dengan demikian, kasus Unsoed menjadi pengingat bahwa proses penerimaan mahasiswa harus bebas dari praktik jual beli kursi. Seleksi seharusnya tetap mengutamakan kemampuan dan memenuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, kampus perlu membuka informasi mengenai kuota, mekanisme seleksi, serta biaya kepada masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, celah penyalahgunaan kewenangan dalam jalur mandiri diharapkan semakin kecil.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut akses pendidikan tinggi. Jika proses penerimaan tidak transparan, kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi dapat ikut terdampak.
Baca Juga : Asap Makin Tebal! Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, Sekolah di Kuching Ditutup
![]()












