Jakarta (Lensagram) – Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti mekanisme penetapan harga BBM yang dinilai masih bergantung pada pergerakan pasar minyak global.
Perkara ini diajukan oleh warga negara bernama Syafi’i Al Ma’ruf. Ia menguji ketentuan UU Migas yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 194/PUU-XXIV/2026. Pemohon menilai terdapat persoalan hukum dalam mekanisme penentuan harga BBM di dalam negeri.
Harga BBM Disoroti karena Mengikuti Pasar Global
Dalam permohonannya, pemohon menilai pemerintah belum memiliki aturan di tingkat undang-undang yang secara jelas mengatur formula penetapan harga BBM. Akibatnya, mekanisme harga selama ini dinilai masih banyak mengacu pada aturan turunan.
Selain itu, pemohon menyoroti penggunaan Mean of Platts Singapore (MOPS) sebagai salah satu acuan harga BBM. MOPS merupakan indeks harga produk minyak di kawasan Singapura yang digunakan sebagai referensi dalam perdagangan minyak.
Menurut pemohon, ketergantungan pada harga pasar internasional tersebut perlu dikaji kembali. Sebab, harga minyak global dapat bergerak akibat berbagai faktor, mulai dari kondisi geopolitik hingga perubahan permintaan dan pasokan energi dunia.
Putusan MK Lama Kembali Jadi Sorotan
Gugatan ini juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Dalam putusan tersebut, MK sebelumnya membatalkan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas.
Pemohon berpendapat putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun aturan yang lebih jelas mengenai penetapan harga BBM dan gas bumi.
Namun, menurut pemohon, ketentuan yang mengatur mekanisme harga hingga kini masih tersebar dalam sejumlah regulasi turunan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam kepastian hukum penetapan harga BBM.
Apa Dampaknya Jika Gugatan Dikabulkan?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah harga BBM akan langsung berubah jika gugatan tersebut dikabulkan. Jawabannya, belum tentu. Gugatan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Artinya, belum ada keputusan final yang mengubah mekanisme penetapan harga BBM saat ini.
Jika MK nantinya mengabulkan permohonan dan memberikan tafsir atau perubahan ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme harga, pemerintah tentu perlu menyesuaikan kebijakan sesuai putusan tersebut. Dengan demikian, masyarakat belum perlu menganggap bahwa harga BBM akan langsung berubah. Proses hukum di MK masih harus berjalan terlebih dahulu.
Gugatan Soroti Kepentingan Masyarakat
Pemohon juga mengaitkan persoalan harga BBM dengan Pasal 33 UUD 1945. Menurut pemohon, negara seharusnya memiliki peran yang kuat dalam mengatur sektor energi strategis, termasuk memastikan kebijakan harga tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, harga BBM memang memiliki dampak luas terhadap perekonomian. Perubahan harga BBM dapat memengaruhi biaya transportasi, distribusi barang, hingga harga berbagai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pembahasan mengenai formula harga BBM tidak hanya berkaitan dengan sektor energi. Kebijakan tersebut juga dapat berdampak langsung terhadap daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Harga BBM Saat Ini Tetap Mengikuti Kebijakan yang Berlaku
Untuk saat ini, mekanisme penetapan harga BBM tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Gugatan ke MK belum otomatis mengubah harga BBM di pasaran.
Sementara itu, harga BBM Pertamina pada Agustus 2026 juga mengalami penyesuaian. Salah satu pemberitaan mencatat harga Pertamax mulai 1 Agustus 2026 berada di level Rp15.950 per liter.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara gugatan terhadap aturan harga BBM dan keputusan pemerintah atau badan usaha dalam menetapkan harga BBM.
Pada akhirnya, perkara UU Migas di MK menjadi perhatian karena menyentuh persoalan penting, yaitu bagaimana negara menentukan harga energi untuk masyarakat. Jika gugatan tersebut berlanjut, putusan MK nantinya dapat menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan tata kelola dan mekanisme harga BBM di Indonesia.
Baca Juga : Bikin Geger! 384 ASN Berani Mundur Tanpa Pensiun, Keputusan Ini Bikin Banyak Orang Bertanya-tanya
![]()












