Jakarta (Lensagram) – Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini tidak perlu datang ke kantor Satpas. Sebab, layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Program ini disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan demikian, warga bisa menghemat waktu tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan tetap.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2026
Hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di beberapa lokasi berikut:
Jakarta Pusat: Area parkir pusat perbelanjaan
Jakarta Utara: Halaman kantor kecamatan setempat
Jakarta Barat: Area parkir mal wilayah barat
Jakarta Selatan: Halaman parkir perkantoran
Jakarta Timur: Area pusat perbelanjaan timur
Namun demikian, warga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
SIM lama yang masih berlaku
KTP asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Selain itu, pemohon juga wajib memastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika masa berlaku telah lewat, maka pemohon harus membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.
Tips Agar Proses Cepat dan Lancar
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, datanglah lebih pagi dan siapkan seluruh dokumen sejak awal. Selain itu, gunakan pakaian rapi karena petugas akan mengambil foto baru untuk SIM Anda.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih praktis dan efisien. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan hari ini sebelum kuota terpenuhi.
Baca Juga : Fakta Baru Terungkap! BPOM Nyatakan Negatif, Ini Penjelasan BGN soal Kematian Siswa
![]()












