Jakarta (Lensagram) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg).
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan saat ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG lebih tepat sasaran.
“Kami sama sekali tidak bermaksud membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG,” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (03/02/2025).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi volume maupun subsidi LPG 3 kg.
Justru, kebijakan baru ini bertujuan untuk menata ulang sistem distribusi agar lebih transparan dan terstruktur.
Baca Juga : Pakar Kritik Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer, Khawatirkan Dampak Ekonomi
“Tidak ada pengurangan volume, tidak ada pengurangan subsidi. Ini hanya persoalan perubahan tata kelola agar lebih baik. Kami juga terbuka menerima masukan dari anggota dewan untuk penyempurnaan kebijakan ini,” jelasnya.
Dorongan Transformasi Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan
Dalam upaya memperbaiki sistem distribusi, pemerintah mendorong para pengecer LPG 3 kg untuk meningkatkan status mereka menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Namun, Bahlil mengakui bahwa syarat yang ditetapkan untuk menjadi pangkalan resmi masih cukup tinggi bagi sebagian pengecer.
“Pengecer ini kita dorong naik status menjadi pangkalan. Tapi, memang syaratnya cukup besar sesuai ketentuan Pertamina,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan agar warung kelontong atau pengecer LPG 3 kg dapat bertransformasi menjadi sub-pangkalan PT Pertamina (Persero), sehingga tetap dapat menjual LPG dengan sistem yang lebih terkontrol.
“Hasil rapat dengan Pertamina sebelum rapat ini, kami menyimpulkan bahwa pengecer dapat naik status menjadi sub-pangkalan,” imbuhnya.
Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg
Per 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg resmi dilarang melalui pengecer dan hanya tersedia di pangkalan resmi Pertamina.
Untuk itu, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mudah mendapatkan gas subsidi ini dengan harga yang terkendali.
“Kami ingin harga tetap terkontrol melalui sistem aplikasi, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” kata Bahlil.
Selain itu, bagi pengecer yang selama ini memiliki catatan baik dalam mendistribusikan LPG bersubsidi, mereka bisa mendapatkan izin sementara untuk menjadi sub-pangkalan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Baca Juga : Banjir Besar di Kalimantan Barat, Pedagang Gorengan Ini Tetap Berjualan di Tengah Genangan
“Pengecer yang sudah bagus, kita akan beri izin sementara untuk naik status menjadi sub-pangkalan tanpa biaya. Tak perlu ada biaya tambahan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg semakin tertata, lebih transparan, dan dapat dipantau oleh pemerintah guna memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.