Jakarta (Lensagram) – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perpajakan Penambahan Nilai (UU HPP) dan fokus pada barang dan jasa kategori mewah.
kepeutusan tersebut guna supaya memiliki keseimbangan masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik di tengah tantangan ekonomi global.
Baca Juga : Kenaikan PPN 12% pada tahun 2025: Tantangan Ekonomi
Kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku secara umum tetapi frekuensinya hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah premium yang memiliki nilai tinggi atau eksklusivitas tertentu.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
Pemerintah telah menetapkan beberapa kategori barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan ini, yaitu:
- Layanan Kesehatan Premium
- Rumah sakit dengan fasilitas VIP atau layanan eksklusif lainnya.
- Institusi Pendidikan Internasional
- Sekolah atau universitas dengan biaya tinggi dan layanan premium.
- Konsumsi Listrik
- Rumah tangga dengan kapasitas daya listrik 3.600-6.600 VA .
- Beras Premium
- Beras berkualitas tinggi yang dijual dengan harga premium.
- Buah-buahan Premium
- Buah dengan kualitas ekspor atau harga tinggi.
- Ikan dan Makanan Laut Premium
- Contoh: salmon , tuna , udang mewah , hingga king crab .
- Daging Premium
- Jenis daging seperti wagyu atau kobe , yang biasanya dijual dengan harga jutaan rupiah per kilogram.
Barang dan Jasa Esensial Tetap Bebas PPN
Meski ada kenaikan PPN 12 persen, barang dan jasa esensial tertentu akan tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
Hal ini bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar seperti sembako, layanan pendidikan umum, dan kesehatan non-premium.
Pentingnya Sosialisasi Kenaikan PPN
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk memahami perubahan ini, terutama dalam merencanakan konsumsi barang dan jasa yang terdampak.
Baca Juga : SAH! Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berlaku Mulai Tahun Depan
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau layanan informasi publik terkait.
Dengan kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara, diharapkan kenaikan PPN ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap kebutuhan utama.