Jakarta (Lensagram) – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama Idul Adha. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Namun muncul pertanyaan dari banyak pekerja: apakah cuti bersama ini juga berlaku untuk pekerja swasta?
Cuti Bersama Berlaku untuk ASN, Bagaimana Swasta?
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama 9 Juni 2025 adalah hari libur resmi yang tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, cuti bersama bersifat tidak wajib. Keputusan apakah pekerja swasta libur atau tetap bekerja tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menahan Emosi, Kasus Kredit BJB ke Sritex Bikin Geger!
Penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Mengacu pada keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama bukanlah hari libur nasional yang otomatis berlaku untuk semua sektor.
“Cuti bersama bersifat pilihan (fakultatif) untuk sektor swasta. Pemberlakuannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” tulis Kemenaker dalam situs resminya.
Jika perusahaan memberikan libur pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan karyawan akan dipotong sesuai jumlah hari yang digunakan.
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?
Untuk pekerja swasta, penting untuk segera:
- Mengecek kebijakan internal perusahaan mengenai cuti bersama
- Berkonsultasi dengan HR atau manajemen
- Mempersiapkan jadwal kerja jika perusahaan tetap beroperasi
Jika perusahaan tidak menetapkan libur, maka karyawan tetap masuk seperti biasa dan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Cuti bersama 9 Juni 2025 memang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, bagi pekerja swasta, libur atau tidaknya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Jadi, jangan buru-buru beli tiket liburan sebelum dapat kepastian dari kantor, ya!
Baca Juga : Begini Cara Rahasia agar Siswa Bisa Dapat Dana PIP! Simak Selengkapnya Disini!