Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suharja Diantoro, menyatakan bahwa 10% ASN Indonesia, sekitar 400.000 orang, dikategorikan sebagai miskin. Pengungkapan ini terjadi pada acara Taspen Day, 16 Januari 2024.
“Dari 4,2 juta, perlu di sadari masih ada pegawai negeri yang di anggap berpenghasilan rendah,” ucapnya.
Suhajar pun mengungkapkan bahwa para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Dia memberikan contoh bahwa ASN Golongan II dengan gaji Rp 7 juta di anggap berhak menerima zakat.
Baca Juga
“Karena apabila di bawah 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa di anggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya.
Meskipun begitu, Suhajar menyatakan bahwa jika ASN menerima bantuan sosial (bansos), mereka akan mendapatkan kecaman dari masyarakat non-ASN.
“Pegawai negeri seringkali membuat keributan ketika terlibat dalam program bantuan sosial (bansos), padahal mungkin mereka juga mengalami kesulitan ekonomi seperti orang lain.” tutur dia.
Lebih lanjut, Suharja juga membeberkan bahwa ASN dapat di kategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, dan salah satu faktornya terkait dengan tempat tinggal ASN, serta kondisi rumah dan golongannya.
“Kan, indikator kemiskinan itu pertama berapa penghasilannya. Kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang di tempati,” kata Suhajar.
Suhajar menyatakan, untuk keluarga ASN beranggotakan 4 orang, rumahnya harus luas di atas 32 meter persegi, sesuai ketentuan Kementerian PUPR yang menetapkan minimal 8 meter persegi per orang.
“Jika seseorang mendapat bagian di rumah 8 meter persegi ke bawah, berarti dia di anggap miskin,” ucap dia.
“Artinya ada peluang kemungkinan pegawai-pegawai negeri kita yang 10 persen, 400.000 orang Indonesia itu adalah masyarakat yang rendah,” ucapnya.
Suhajar menyatakan ASN berpenghasilan Rp8 juta/bulan yang menikah dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya tergolong masyarakat berpenghasilan rendah. Keterbatasan pendapatan ini menjadi indikator untuk mengidentifikasi ASN yang membutuhkan dukungan atau bantuan demi peningkatan kesejahteraan keluarganya.