Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa OJK akan mencegah masyarakat yang terbukti Pelaku Judi Online dari mengajukan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan bahwa OJK akan memasukkan nama-nama yang bermain judi online ke dalam sistem informasi OJK sebagai bentuk efek jera. Dia menjelaskan bahwa OJK telah menerapkan sistem informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat dalam judi online ke dalam satu sistem informasi yang kami susun. Kami akan memastikan bahwa seluruh pelaku jasa keuangan dapat mengakses sistem ini. Dengan cara ini, kami berharap orang-orang yang diduga terlibat dalam judi online akan mendapatkan efek jera” kata Rizal dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga : Pembangunan 14 Tower di IKN Telah Selesai, 1.700 Siap Dipindahkan Bulan September
Rizal menuturkan bahwa sistem informasi tersebut akan mencegah seseorang yang bermain judi online dari menikmati layanan di sektor jasa keuangan.
“Jika seseorang seperti X terlibat dalam rantai judi online, kami akan memblokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia. Kami juga akan mencantumkan orang tersebut dalam daftar yang tidak dapat menikmati layanan sektor jasa keuangan, sehingga mereka tidak bisa membuka tabungan atau mengambil kredit. Kami akan menerapkan langkah ini secara tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa untuk memberantas judi online hingga ke akar membutuhkan upaya penuh. “Judi online ini kan extraordinary crime harus ada extraordinary effort, nggak bisa dengan cara biasa, harus di gunting itu rekeningnya,” jelasnya.
Baca Juga : KPK Ungkap Undang-Undang Soal Pemakaian Jet Pribadi Kaesang dan Istri
Rizal menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk aktif mencegah dan memberantas judi online. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa langkah ini merupakan kewajiban regulator sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan yang melibatkan banyak pelaku.
Berdasarkan data OJK, Rizal mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Judi Online telah memblokir 6.000 rekening bank yang terlibat dalam judi online. Langkah ini di ambil untuk memberantas aktivitas judi online di Tanah Air.
“Kami berkomitmen, kami akan banned itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” tekannya.
Rizal menjelaskan bahwa dari aspek pencegahan, OJK aktif dalam melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat serta seluruh konsumen di sektor jasa keuangan mengenai bahaya judi online. Selain itu, OJK juga menerapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran dan mitigasi risiko terkait judi online.
Baca Juga : Email DPR Di Hack dan Berisi Kritik Dan Pesan Perlawanan
Rizal juga menambahkan bahwa OJK memperkuat rezim anti pencucian uang dengan menerapkan prosedur know your customer dan due diligence. Regulator berkomitmen untuk terus memberantas judi online agar judi online ini lenyap dari lingkungan masyarakat.
“Komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan,” tandasnya.