Pengelola parkir yang menerapkan tarif tidak wajar atau tidak sesuai peraturan kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Baru-baru ini sebuah area parkir VIP di kawasan Stasiun Yogyakarta mengenakan tarif parkir hingga Rp 350 ribu dengan durasi tujuh jam.
Baharuddin Kamba, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, mengatakan bahwa kejadian yang disebut nuthuk atau menaikkan harga dengan tidak wajar sudah sering terjadi di Kota Yogyakarta.
“Jika kasus nuthuk terus berulang, maka akan merusak citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata,” katanya, (3/3/2024).
Mereka juga menyesalkan tarif parkir yang tidak mematuhi aturan tersebut, meskipun lokasi parkir tersebut dikelola oleh pihak swasta.
Baca Juga : Marbot Masjid di Kota Bogor Meninggal Usai Disengat Tawon Vespa Affinis
“Meski parkir di kelola oleh pihak swasta maupun masyarakat secara mandiri, seharusnya tarif parkir mengikuti aturan yang ada, Misalnya perda tentang tarif di Kota Yogyakarta ,” ucapnya.
Kamba menyatakan bahwa pihaknya telah sering mengingatkan pengelola parkir untuk tidak melakukan praktik nuthuk parkir ini. Bahkan, petugas juga telah sering melakukan razia dan penegakan hukum.
“Namun seakan tidak memberikan efek jera,” kata Kamba.
Untuk itu, mereka meminta petugas untuk bertindak tegas jika menemukan oknum juru parkir yang terbukti melakukan aksi nuthuk, mengingat aksi tersebut telah sering terjadi.
“Penegakan aturan harus di ikuti dengan pengawasan secara ketat,” jelas kamba.
Baca Juga : LANGKA, Ilmuawan Temukan Spesies Baru Anaconda Dengan Panjang 8 Meter di Sungai Amazon
Sebelumnya, berita tentang tarif parkir VIP di area parkir Stasiun Yogyakarta (Stasiun Tugu) yang mencapai Rp 350 ribu telah menjadi viral di media sosial. Daop 6 Yogyakarta mengonfirmasi kebenaran tarif parkir yang mencapai ratusan ribu rupiah tersebut.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyebutkan bahwa parkir tersebut terletak di sisi selatan area drop zone penumpang pintu selatan. Dia menegaskan bahwa parkir tersebut tidak di kelola oleh Daop 6 Yogyakarta, melainkan oleh mitra.
“Benar, tarif sebesar itu di akui oleh pihak pengelola yaitu Sheyco Tour & Travel, salah satu mitra kami,” kata Krisbiyantoro, Jumat (1/3/24).
Baca Juga : TRAGIS, Seorang Pendaki Gunung Cikuray Asal Banten Tewas Setelah Tersambar Petir
Krisbiyantoro menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi persoalan tarif parkir di Stasiun Yogyakarta. Dia menegaskan bahwa tarif parkir harus di sesuaikan dengan peraturan daerah (Perda).
Mereka juga meminta pengelola parkir untuk mengikuti peraturan daerah yang berlaku, termasuk peraturan daerah yang di keluarkan oleh Kota Yogyakarta. Pengelola parkir yang tidak mematuhi peraturan daerah akan di tindak.
“Tentunya demikian, kami akan meminta kepada pengelola slot parkir tersebut untuk mengikuti perda Yogyakarta. Dan kami KAI akan menertibkan para mitra pengguna slot parkir sesuai peruntukannya,” kata Krisbiyantoro.