Dua orang Pria Madura Curi Kabel tanam tanah milik PT Telkom sepanjang 2 kilometer. Insiden ini terjadi di wilayah Kawula Muda, di mana para pelaku memotong kabel tersebut menjadi 450 bagian untuk mengambil tembaganya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kapak besar dan dua buah cutter. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana kedua pelaku berhasil mencuri kabel dengan panjang yang signifikan tersebut.
Dikutip dari Kumparan, Jumat (17/5/2024), dua pelaku berinisial SU (27) dan TH (25) diamankan oleh Tim Bagrabak Reskrim Polsek Jenggawah di Kabupaten Jember.
Baca Juga : BPS : 7,2 Juta Penduduk Indonesia Masih Menganggur, Mayoritas dari Lulusan SMA dan SMK
Penangkapan ini di lakukan setelah keduanya tertangkap mencuri kabel tanam tanah milik PT Telkom sepanjang 2 kilometer. SU dan TH di tangkap di lokasi persembunyian mereka, dan barang bukti berupa kabel yang sudah di potong-potong serta alat-alat yang di gunakan dalam aksi pencurian turut di amankan oleh polisi.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih detail modus operandi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo mengatakan bahwa pelaku telah memotong kabel yang di temukan di kontrakan mereka menjadi 450 bagian.
“Kabel itu di potong menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter, sehingga saat di simpan di rumah kontrakannya banyak di temukan tumpukan batang kabel. Kedua pelaku juga di ketahui baru seminggu ngontrak di Jenggawah sini,’ kata eko.
Baca Juga : ASN yang Pindah ke IKN Dapat 1 Unit Apartemen, Tunjangan, hingga ART
Setelah di interogasi, dua pelaku itu mengaku menguliti kabel-kabel tersebut untuk mengambil tembaganya.
“Kedua tersangka itu juga mengakui bahwa mereka mengulitii kabel-kabel tersebut untuk diambil materialnya tembaga yang ada di dalam kabel,” ucap dia.
Hingga saat ini, polisi belum menjelaskan bagaimana kedua Pria Madura Curi Kabel sepanjang 2 kilometer tersebut.
Polisi kemudian mengamankan satu kapak besar, dua buah cutter, dan 450 batang kabel sebagai barang bukti.
Pelaku kini di jerat dengan pasal 480 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Lebih lanjut akan kami sampaikan perkembangan kasus dan mohon waktu. Ancaman hukuman penjara antara 4-20 tahun,” ucapnya.