Jakarta (Lensagram) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik peredaran narkotika yang terjadi secara terbuka di sebuah klub malam yang berlokasi di salah satu hotel di wilayah Pematang Siantar. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat serta informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21. Narkoba diduga ditawarkan secara terang-terangan kepada para pengunjung dengan tarif sekitar Rp 300 ribu, ungkapnya dalam keterangan kepada media, Sabtu (3/5/2025).
Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim operasional kemudian melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran di lokasi kejadian. Hasilnya, peredaran narkotika tersebut diketahui melibatkan seorang petugas keamanan klub malam berinisial RS.
“Melalui operasi penyamaran, petugas berhasil menangkap tersangka RS dengan barang bukti berupa 97 butir ekstasi serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca Juga :“Patung MH Thamrin Bakal Pindah ke Museum—Ini Alasan Mengejutkannya!”
RS adalah anak buah JS, yang diketahui sebagai pengedar sekaligus manajer klub malam. RS menjual narkoba dan menyetor Rp 290 ribu per butir ke JS, dengan keuntungan Rp 10 ribu per butir.
Berdasarkan hasil interogasi, aparat kepolisian selanjutnya menangkap tersangka JS di sebuah kamar hotel yang berada dalam satu gedung dengan lokasi klub malam tersebut. Dalam proses penggeledahan kamar, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah pil Happy Five (H5).
“Menurut pengakuan tersangka JS, barang bukti tersebut diperoleh dengan persetujuan dari tersangka AT, kemudian dibeli oleh tersangka GP, dan hasil penjualannya disetor kepada GP,” jelasnya.
Penangkapan terhadap tersangka GP mengarah pada penangkapan tersangka RT. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 60 butir ekstasi berwarna ungu, 33 butir ekstasi berwarna biru, 4 butir ekstasi merek Granat berwarna ungu, 15 butir Happy Five, uang tunai senilai Rp 9.700.000, dan 6 unit ponsel.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, sementara tempat hiburan yang menjadi lokasi peredaran narkoba tersebut telah dipasang garis polisi.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-7897038/polda-sumut-gerebek-bisnis-gelap-narkoba-di-klub-malam-di-siantar
Baca Juga : Isi Pernyataan Mengejutkan Fahira Idris di Hardiknas 2025 Buat Publik Tercengang!